WhatsApp Icon

Perkuat Akuntabilitas ZIS, BAZNAS RI dan Kemenag Dorong Integrasi Data SIMBA-DTSEN hingga Tingkat Daerah

29/10/2026  |  Penulis: humas-baznas demak

Bagikan:URL telah tercopy
Perkuat Akuntabilitas ZIS, BAZNAS RI dan Kemenag Dorong Integrasi Data SIMBA-DTSEN hingga Tingkat Daerah

Perkuat Akuntabilitas ZIS, BAZNAS dan Kemenag Integrasikan Data SIMBA-DTSEN

Berita Nasional

 

JAKARTA, 28 Oktober 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI memperkuat sinergi strategis dalam tata kelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL). Langkah konkret ini diwujudkan melalui pengintegrasian data penerima manfaat (mustahik) antara Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjangkau hingga tingkat daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam agenda Konsinyering Integrasi SiMBA-DTSEN yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (28/10). Acara ini dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, serta jajaran pengurus kedua lembaga.

Pimpinan BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A., menegaskan bahwa penyelarasan basis data ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam menghadirkan akuntabilitas serta penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

"Salah satu komitmen BAZNAS adalah mengembangkan akuntabilitas melalui pengelolaan data yang terintegrasi. Sebagaimana komitmen bersama, kita telah memiliki nota kesepahaman antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengintegrasikan satu data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)," ujar Saidah.

Untuk memastikan efektivitas di lapangan, BAZNAS RI mendorong penyusunan rencana aksi terpadu yang mencakup sosialisasi dan konsolidasi bersama BAZNAS daerah, Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Indonesia. Integrasi ini diyakini mampu meningkatkan validitas data, mencegah duplikasi bantuan, serta mengoptimalkan potensi ZIS-DSKL.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur menyampaikan bahwa pengintegrasian data ini krusial untuk menyelaraskan program zakat dengan agenda pembangunan nasional dalam mengentaskan kemiskinan.

“Pengelolaan zakat tidak hanya berlandaskan norma undang-undang dan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga harus Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Amil zakat harus memastikan bahwa orang yang menerima zakat, infak, dan sedekah memang memenuhi kriteria,” tegas Prof. Waryono.

Melalui pemadanan dan penertiban data yang berkelanjutan, Kemenag dan BAZNAS berharap pengelolaan zakat nasional semakin transparan, akuntabel, serta memberikan dampak kesejahteraan yang luas bagi masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Demak.

Lihat Daftar Rekening →