
Berita Terkini
BAZNAS Demak Perkuat Kemandirian Umat Melalui Penyaluran Bulan Januari 2026 Zakat Konsumtif dan Produktif
DEMAK (30/01/2026) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak kembali merealisasikan amanat umat dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Acara penyaluran Bulan Januari 2026, ini dibuka oleh Wakil Ketua III BAZNAS Demak, H. Suyono, S.Pd, M.SI, yang mengawali kegiatan dengan ungkapan syukur dan doa bagi keberkahan para muzaki serta mustahik.
Dalam sambutannya, H. Suyono menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk nyata kehadiran BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang memiliki kewenangan resmi dari negara untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah. "Kami berharap pertemuan ini menjadi momentum realisasi bantuan yang penuh berkah bagi masyarakat yang telah lolos verifikasi," ujarnya. Beliau juga menekankan bahwa zakat yang ditunaikan diharapkan menjadi pembersih harta dan jiwa, serta ladang pahala bagi yang menunaikannya.
Pada periode penyaluran Januari 2026, BAZNAS Demak menyerahkan bantuan kepada 25 penerima manfaat, yang terdiri dari perorangan maupun lembaga. Bantuan tersebut mencakup berbagai sektor kebutuhan umat. Untuk dukungan sarana ibadah dan pendidikan, bantuan disalurkan untuk pembangunan masjid dan musholla, termasuk renovasi musholla Sekolah Dasar (SD) serta pengembangan sarana prasarana Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ). Selain itu, BAZNAS juga memberikan bantuan sarana dakwah untuk memperkuat syiar Islam di masyarakat.
Di sektor ekonomi dan kemanusiaan, bantuan yang diberikan bersifat langsung dan memberdayakan. Salah satu wujud bantuan produktif adalah pemberian gerobak usaha bagi pelaku UMKM dan dukungan bagi "mahasiswa produktif". Sementara itu, untuk meringankan beban mendesak, bantuan biaya pengobatan juga diserahkan kepada warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
Wakil Ketua IV BAZNAS Demak, Drs. H. Saerozi, M.SI, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa variasi bantuan ini sejalan dengan regulasi Perbaznas No. 2 Tahun 2022 tentang tata kelola pendistribusian. Bantuan seperti pengobatan dan beasiswa masuk dalam kategori pendistribusian yang bersifat konsumtif untuk kebutuhan dasar. Sedangkan bantuan gerobak dan modal usaha masuk dalam kategori pendayagunaan yang bersifat produktif, tujuannya agar penerima manfaat memiliki kemandirian finansial jangka panjang.
Menutup sesi materi, Drs. H. Saerozi memberikan penguatan motivasi dengan mengutip landasan syar'i. Beliau mengingatkan hadirin tentang etos kerja Islami melalui pepatah, "Bekerjalah untuk duniamu seolah-olah kamu hidup selamanya, dan beramallah untuk akhiratmu seolah-olah kamu mati besok". Beliau juga menekankan kemandirian dengan mengutip hadits bahwa sebaik-baik makanan adalah hasil usaha tangan sendiri, serta mendorong optimisme sesuai QS. At-Taubah ayat 105 bahwa Allah akan melihat setiap amal usaha hamba-Nya.
Kegiatan diakhiri dengan harapan besar agar bantuan yang telah disalurkan kepada 25 penerima manfaat ini tepat sasaran dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat di Kabupaten Demak.
Layanan BAZNAS Demak
Wujudkan Kepedulian, Bangun Kemandirian
Salurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Demak. Dana Anda akan dikelola secara profesional untuk membantu pembangunan masjid, layanan kesehatan, beasiswa pendidikan, hingga modal usaha bagi pedagang kecil.
Mari berbagi kebaikan hari ini untuk masa depan umat yang lebih sejahtera.
Kantor BAZNAS Kabupaten DemakJl. Pemuda No. 56, Bintoro, Demak
Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Demak
bazn.as/zisonlinebaznasdemak
Bersama BAZNAS Demak, zakat Anda memberi harapan dan masa depan yang lebih baik
03/02/2026 | humas-baznas demak
BAZNAS Demak Kukuhkan UPZ Rutan Kelas IIB Demak, Perkuat Sinergi Pembinaan dan Pemberdayaan Warga Binaan
Demak, Senin (02/01/2026) BAZNAS Kabupaten Demak secara resmi mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kegiatan pengukuhan tersebut dirangkai dengan sosialisasi dan edukasi ZIS kepada unsur pegawai serta warga binaan Rutan Kelas IIB Demak.
Kepala Rutan Kelas IIB Demak sekaligus Ketua Penasihat UPZ, Heri Mujiono, A.Md.I.P., S.H., M.H., menyampaikan bahwa selama beberapa tahun terakhir potensi kebaikan dan kepedulian umat Islam di lingkungan rutan belum terfasilitasi secara optimal. Padahal, dari total 122 warga binaan, hampir 90 persen merupakan warga Kabupaten Demak, sementara sisanya berasal dari Pati, Kudus, dan Jepara.
“Sinergi ini bukan hanya soal pengelolaan zakat, tetapi juga membangun kepribadian dan semangat kebersamaan. Kami telah menjalin silaturahmi dengan BAZNAS Demak dan siap bersinergi dengan instansi terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi,” ungkapnya.
Ketua UPZ Rutan Kelas IIB Demak, Ani Tutwuri Handayani, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pengukuhan tersebut. Ia menilai pembentukan UPZ merupakan langkah positif dalam mendukung kegiatan pembinaan, baik bagi pegawai maupun warga binaan.“Alhamdulillah, kerja sama dengan BAZNAS Demak berjalan dengan baik dan lancar. Kami mohon bimbingan serta koordinasi dari pimpinan dan staf BAZNAS Demak agar pengelolaan UPZ ke depan semakin optimal,” ujarnya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Demak, H. Bambang Soesetiarto, S.I.P., mengapresiasi inisiatif pembentukan UPZ di lingkungan Rutan Kelas IIB Demak. Menurutnya, pengukuhan UPZ merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) BAZNAS dan menjadi dasar pelaksanaan tugas serta fungsi UPZ sesuai dengan surat keputusan yang ditetapkan.“BAZNAS hadir untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya. Kami fokus pada program-program produktif agar penerima manfaat dapat meningkat kesejahteraannya, mulai dari pelatihan menjahit, cukur rambut, hingga keterampilan lainnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa UPZ memiliki ruang untuk berinisiatif dan berinovasi dalam menjalankan program, termasuk melakukan pendataan muzakki dan munfiq serta merancang kegiatan yang dapat dikolaborasikan bersama BAZNAS Demak. “Inisiatif dan inovasi dari UPZ, termasuk di lingkungan lapas, sangat kami harapkan,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan edukasi ZIS yang disampaikan oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Demak Bidang Penghimpunan, H. Muchlas Ar,S.Ag, M.H . dan wakil ketua II Bidang Pendistribusian Pendayagunaan, H. Sulaiman, S.Pd Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa zakat merupakan salah satu pokok ajaran agama yang memiliki dampak besar, baik secara spiritual maupun sosial.“Zakat tidak membuat rugi, justru mensuburkan harta dan menjadi salah satu ikhtiar menolak bencana. Allah menjanjikan balasan hingga 700 kali lipat bagi mereka yang berzakat dengan keimanan,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketakwaan dalam menjalankan aktivitas ekonomi serta memaparkan regulasi pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Di akhir sesi, UPZ Rutan Kelas IIB Demak didorong untuk segera menginventarisasi potensi zakat dan infak serta menyusun rancangan program kerja yang selaras dengan BAZNAS Kabupaten Demak.
Ayo Dukung Program Kebaikan BAZNAS Kabupaten Demak
Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Kabupaten Demak untuk mendukung program pembinaan, pemberdayaan, dan kesejahteraan umat.
Kantor BAZNAS Kabupaten DemakJl. Pemuda No. 56, Bintoro, Demak
Zakat & Sedekah Online:https://kabdemak.baznas.go.id/bayarzakathttps://kabdemak.baznas.go.id/sedekah
Bersama BAZNAS Demak, zakat Anda memberi harapan dan masa depan yang lebih baik
02/02/2026 | humas-baznas demak
Sosialisasi dan Pengukuhan UPZ Masjid Baitul Muttaqin Bandungrejo, Perkuat Legalitas dan Tata Kelola Zakat Berbasis Masjid
Demak, Jumat (30/01/2026) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Baitul Muttaqin yang berlokasi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Karanganyar. Kegiatan ini berlangsung khidmat di serambi Masjid Baitul Muttaqin dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh agama, pengurus masjid, KUA Kecamatan Karanganyar, serta jajaran BAZNAS Demak.
Kepala Desa Bandungrejo, Parwoto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara pemerintah desa, ulama, dan BAZNAS Demak. Ia menegaskan bahwa kehadiran UPZ Masjid merupakan langkah strategis dalam menata pengelolaan zakat agar lebih tertib, sah secara regulasi, serta memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat. Pemerintah desa, lanjutnya, siap mendukung penuh penguatan kelembagaan zakat berbasis masjid.
Ketua UPZ terpilih, Bapak Mashudi, menyampaikan bahwa selama dua periode kepengurusan BKM Masjid Baitul Muttaqin, pengelolaan zakat fitrah selalu dilaksanakan setiap tahun dan seluruhnya disalurkan kepada masyarakat hingga saldo akhir nihil sebagai bentuk pemerataan. Namun, ia mengakui adanya kegelisahan fiqih dan administratif karena belum adanya legalitas amil secara resmi. Melalui proses koordinasi dan undangan BAZNAS Demak pada tahun 2025, akhirnya Masjid Baitul Muttaqin memperoleh Surat Keputusan Ketua BAZNAS Demak tentang pembentukan UPZ masjid. Ia berharap ke depan mendapatkan bimbingan teknis dan administrasi agar pengelolaan zakat dapat mengadopsi sistem yang lebih baik, profesional, dan sesuai ketentuan.
Ketua Takmir Masjid Baitul Muttaqin, Kyai Abdul Aziz, turut mengungkapkan rasa syukur atas dikukuhkannya pengurus UPZ masjid. Menurutnya, legalitas amil merupakan jawaban atas keresahan yang selama ini dirasakan pengurus dan jamaah. Ia berpesan agar para pengurus UPZ yang telah dilantik dapat menjalankan amanah dengan jujur, penuh tanggung jawab, dan senantiasa mengingat Allah SWT dalam setiap tugas, sehingga seluruh proses pengelolaan zakat berjalan lancar dan membawa keberkahan. Dengan pengukuhan ini, ia meyakini langkah pengelolaan zakat di Masjid Baitul Muttaqin akan semakin tenang dan terarah, sekaligus mendorong kesadaran zakat yang tidak terbatas pada zakat fitrah semata.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Karanganyar, H. Makzhum, S.Ag., M.H, menyampaikan bahwa KUA berperan sebagai penghubung dan pendamping dalam penguatan kelembagaan zakat di tingkat desa. Ia menjelaskan bahwa berawal dari berbagai persoalan yang muncul, KUA merasa terpanggil untuk menjalin komunikasi dengan BAZNAS Kabupaten Demak karena masjid memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat penguatan dan peradaban umat. Penetapan Masjid Baitul Muttaqin sebagai UPZ bahkan direncanakan menjadi pilot project di Kecamatan Karanganyar, dengan harapan masjid mampu berkembang sebagai pusat pemberdayaan ekonomi jamaah, termasuk penguatan UMKM berbasis masjid.
Ketua BAZNAS Kabupaten Demak H.Bambang Soesetiarto.S.I.P dalam arahannya menegaskan bahwa UPZ Masjid Baitul Muttaqin telah sah secara hukum dan sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Dengan legalitas tersebut, pengurus tidak perlu ragu atau khawatir dalam menjalankan tugasnya karena telah mengikuti regulasi pemerintah. Ia menjelaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang terhimpun melalui UPZ masjid dapat langsung disalurkan kepada masyarakat setempat, dengan kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan kepada BAZNAS. Selain itu, ia mendorong agar UPZ aktif melakukan sosialisasi kepada para aghniya untuk menumbuhkan kesadaran zakat, mencontoh desa-desa yang telah berhasil menjadi percontohan sadar zakat. Ia menekankan bahwa zakat merupakan ibadah sosial yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
Dalam sesi sosialisasi ZIS, Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan BAZNAS Demak, H. Muchlas, S.Ag., M.H., memaparkan secara komprehensif mengenai pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Materi dimulai dari dasar-dasar normatif perintah agama terkait ibadah ZIS, dilanjutkan dengan penjelasan tugas dan fungsi pengurus UPZ, serta teknis mekanisme penghimpunan, pendistribusian, dan pengelolaan dana ZIS agar sesuai syariat dan regulasi.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pengukuhan ini, diharapkan UPZ Masjid Baitul Muttaqin mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai lembaga pengelola zakat yang amanah, transparan, dan profesional. Kehadiran UPZ juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran zakat masyarakat, memperluas manfaat ZIS, serta menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan umat yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Desa Bandungrejo dan sekitarnya.
30/01/2026 | humas-baznas demak
Agenda Pimpinan
Berita Pendistribusian

BAZNAS Demak Bersama Tim Kemanusiaan Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran Rumah
Kontributor :Nurus Shobah
Demak, 29 Januari 2026 — BAZNAS Kabupaten Demak bersama Tim Kemanusiaan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak, Palang Merah Indonesia (PMI), serta Dinas Sosial Kabupaten Demak menyalurkan bantuan pasca bencana kebakaran rumah yang terjadi di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen.
Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan respon cepat terhadap warga terdampak musibah kebakaran yang mengakibatkan kerusakan rumah dan terganggunya aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan meliputi kebutuhan dasar serta perlengkapan darurat guna meringankan beban korban dan membantu pemulihan awal pasca kejadian.
Melalui sinergi lintas lembaga, diharapkan bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat nyata serta menjadi penguat semangat bagi para penyintas untuk bangkit dan melanjutkan kehidupan secara lebih baik. Kehadiran BAZNAS Kabupaten Demak bersama unsur pemerintah daerah dan relawan kemanusiaan juga menjadi wujud komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang tertimpa musibah.
Ke depan, diharapkan kolaborasi dan kepedulian berbagai pihak terus terjalin agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.
Mari bersama hadirkan harapan bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana. Salurkan kepedulian Anda melalui Layanan Donasi Bencana BAZNAS Kabupaten Demak melalui:
BRI Donasi:
001601002118569
Bank Jateng Donasi:
2031445607
Setiap donasi Anda adalah langkah nyata untuk membantu pemulihan dan menguatkan mereka yang membutuhkan.
29/01/2026 | humas-baznas demak

BAZNAS Demak Salurkan Bantuan Beasiswa Bulanan bagi Mahasiswa Produktif
BAZNAS Kabupaten Demak kembali menyalurkan bantuan beasiswa bulanan kepada para penerima Beasiswa Mahasiswa Produktif Program Demak Cerdas pada Rabu, 28 Januari 2026. Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS Kabupaten Demak dalam mendukung keberlangsungan pendidikan mahasiswa sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang mandiri, berdaya, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Bantuan beasiswa tersebut disalurkan kepada 29 mahasiswa produktif sebagai dukungan pemenuhan kebutuhan pendidikan dan penunjang aktivitas akademik. Melalui penyaluran rutin ini, BAZNAS Kabupaten Demak berharap para mahasiswa dapat lebih fokus dalam menempuh pendidikan serta terus mengembangkan potensi diri, baik di bidang akademik maupun pengabdian sosial.
Program Beasiswa Mahasiswa Produktif merupakan bagian dari Program Demak Cerdas yang dirancang untuk tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membangun karakter, kepedulian sosial, dan semangat kontribusi mahasiswa dalam menyebarkan nilai-nilai kebaikan, khususnya dalam meningkatkan kesadaran berzakat di tengah masyarakat.
BAZNAS Kabupaten Demak mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung keberlanjutan program-program pendidikan dan pemberdayaan ini dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui layanan resmi BAZNAS Kabupaten Demak. Zakat yang ditunaikan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi umat.
???? Salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Demak untuk bersama mencerdaskan generasi dan membangun Demak yang lebih sejahtera.
Ayo Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Demak
Mari salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Demak sebagai lembaga resmi yang amanah, transparan, dan profesional. Kontribusi Anda tidak hanya bernilai ibadah, namun juga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Kantor BAZNAS Kabupaten Demak
Jl. Pemuda No. 56 Bintoro, Demak
Pembayaran ZIS Online:
Zakat : kabdemak.baznas.go.id/bayarzakat
Sedekah: kabdemak.baznas.go.id/sedekah
Informasi Rekening ZIS:
kabdemak.baznas.go.id/rekening
Bersama BAZNAS Kabupaten Demak, wujudkan zakat yang lebih berdampak bagi umat dan bangsa.
28/01/2026 | humas-baznas demak

BAZNAS Demak Salurkan Paket Sembako untuk Penyintas Banjir
Demak (22/01/2026) — Memasuki musim penghujan yang melanda wilayah Kabupaten Demak, intensitas curah hujan yang tinggi menyebabkan terjadinya banjir di sejumlah titik. Sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat terhadap kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Demak menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa paket sembako kepada para penyuntas banjir di Desa Karanglati, Kelurahan Mangunjiwan, Kabupaten Demak.
Sebelum pelaksanaan penyaluran, BAZNAS Kabupaten Demak telah menyiapkan sebanyak 100 paket sembako yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak banjir di beberapa wilayah, meliputi Sayung, Desa Karangmlati, serta Kecamatan Bonang. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar warga selama masa tanggap darurat bencana.
Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Demak, H. Sulaiman, S.Pd., bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Demak serta Bhayangkari Polres Demak. Sinergi lintas lembaga ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan layanan kemanusiaan yang cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Demak berharap bantuan yang disalurkan dapat meringankan beban para penyintas banjir serta memberikan dukungan moral bagi masyarakat agar tetap kuat dan bangkit menghadapi kondisi pascabencana. Kehadiran BAZNAS bersama mitra juga diharapkan mampu memperkuat semangat solidaritas, kepedulian sosial, dan nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat.
BAZNAS Kabupaten Demak mengajak seluruh masyarakat, khususnya para muzaki dan donatur, untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Demak. Dukungan ZIS dari masyarakat akan dikelola secara amanah, transparan, dan profesional untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Informasi layanan pembayaran zakat, infak, dan sedekah dapat diakses melalui kantor layanan BAZNAS Kabupaten Demak maupun melalui layanan pembayaran digital dan rekening resmi yang telah disediakan.
Sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam menolak bencana dan membantu saudara-saudara kita yang terdampak musibah, BAZNAS Kabupaten Demak mengajak masyarakat untuk menunaikan sedekah tolak bencana melalui BAZNAS Kabupaten Demak. Setiap sedekah yang disalurkan akan dikelola secara amanah dan disalurkan secara tepat sasaran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam kondisi darurat bencana.
Masyarakat dapat menyalurkan donasi sedekah tolak bencana melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Demak sebagai berikut:
Bank BRI Rekening Donasi Bencana BAZNAS Kabupaten Demak No. Rekening: 001601002118569
Bank Jateng Rekening Donasi Bencana BAZNAS Kabupaten Demak No. Rekening : 2031445607
Untuk konfirmasi donasi dan pembuatan bukti setor donasi , para donatur dapat menghubungi Call Center WhatsApp BAZNAS Kabupaten Demak Bidang Penghimpunan di nomor + 62 821-3446-6112 . Tim BAZNAS Kabupaten Demak siap memberikan layanan dan pendampingan agar donasi yang disalurkan tercatat dengan baik dan transparan.
Mari bersama BAZNAS Kabupaten Demak, memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial melalui sedekah tolak bencana demi membantu meringankan beban masyarakat terdampak dan menghadirkan keberkahan bagi sesama.
22/01/2026 | humas-baznas demak
Artikel Terbaru
BAZNAS dan Peran Strategis Zakat dalam Mendorong Kesejahteraan Umat dan Pembangunan Nasional
Kontributor: Habib Akbar FadholiMahasiswa Produktif BAZNAS Demak
Zakat tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban ibadah individual, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang sangat kuat dalam membangun tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera. Sebagai instrumen ekonomi Islam, zakat berperan membersihkan harta sekaligus menjadi sarana distribusi kekayaan agar tidak terpusat pada kelompok tertentu saja.
Indonesia, dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, menyimpan potensi zakat yang sangat besar. Potensi ini mencakup zakat konsumtif untuk pemenuhan kebutuhan dasar, hingga zakat produktif yang mampu menggerakkan kemandirian ekonomi umat. Namun, besarnya potensi tersebut membutuhkan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi sangat penting. Sebagai lembaga resmi negara yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS hadir untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip syariah sekaligus tata kelola modern. Keberadaan BAZNAS menempatkan zakat sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan zakat melalui lembaga memiliki tujuan utama agar pendistribusian dan pendayagunaan zakat tepat sasaran dan tepat manfaat. Dalam masyarakat modern yang kompleks, pengelolaan zakat secara individual tidak lagi memadai. Diperlukan sistem pendataan mustahik dan muzakki yang akurat, mekanisme verifikasi yang jelas, serta pengawasan yang transparan dan akuntabel.
BAZNAS menjalankan peran strategis mulai dari penyusunan regulasi dan standarisasi pengelolaan zakat, penguatan basis data penerima dan pemberi zakat, hingga penerapan prinsip transparansi melalui laporan keuangan dan audit syariah. Selain itu, BAZNAS juga membangun sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian, lembaga pendidikan, pesantren, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat lainnya guna memperluas dampak zakat.
Paradigma pengelolaan zakat pun terus berkembang, dari sekadar bantuan konsumtif menuju pemberdayaan produktif. Melalui program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial kemanusiaan, zakat diarahkan untuk mendorong kemandirian mustahik. Beasiswa pendidikan, layanan kesehatan bagi dhuafa, bantuan modal usaha, pelatihan kewirausahaan, hingga penguatan UMKM menjadi bukti nyata bagaimana zakat mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat bawah.
Dalam situasi darurat, seperti bencana alam, zakat juga berfungsi sebagai instrumen solidaritas kebangsaan. Respons cepat BAZNAS melalui program kebencanaan menunjukkan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam perlindungan sosial dan melengkapi kebijakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat melalui lembaga yang profesional dapat menurunkan tingkat kemiskinan, memperkuat inklusi sosial, serta meningkatkan kualitas hidup mustahik. Bahkan, tidak sedikit penerima zakat yang pada akhirnya mampu bertransformasi menjadi pemberi zakat, sebuah indikator keberhasilan pemberdayaan yang berkelanjutan.
Meski demikian, optimalisasi zakat tidak dapat berjalan tanpa partisipasi aktif masyarakat. Kepercayaan publik, transparansi pengelolaan, serta pemahaman yang baik tentang manfaat zakat menjadi kunci utama. Oleh karena itu, BAZNAS terus mendorong peningkatan literasi zakat dan memperluas kemudahan layanan bagi para muzakki.
Zakat pada hakikatnya bukan hanya ibadah ritual, melainkan instrumen pemberdayaan yang mampu memulihkan martabat dan masa depan masyarakat. Melalui BAZNAS, zakat dikelola untuk menjawab kebutuhan hari ini sekaligus membuka peluang kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Ayo Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Demak
Mari salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Demak sebagai lembaga resmi yang amanah, transparan, dan profesional. Kontribusi Anda tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan umat dan pembangunan daerah.
Kantor BAZNAS Kabupaten DemakJl. Pemuda No. 56 Bintoro, Demak
Pembayaran ZIS Online:
Zakat: kabdemak.baznas.go.id/bayarzakat
Sedekah: kabdemak.baznas.go.id/sedekah
Informasi Rekening ZIS:
kabdemak.baznas.go.id/rekening
Bersama BAZNAS Kabupaten Demak, wujudkan zakat yang lebih berdampak untuk umat dan bangsa.
28/01/2026 | humas-baznas demak
Z-Mart Buktikan UMKM Tetap Bisa Bersedekah di Tengah Dinamika Usaha
Kontributor : Ayu Sofani Mahasiswa Produktif BAZNAS Demak
Di tengah-tengah usaha yang kerap berhadapan dengan pelaku UMKM, Program Z-Mart BAZNAS terus menunjukkan upaya sebagai ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan. Program ini tidak hanya menyalurkan bantuan permodalan usaha, tetapi juga menumbuhkan kesadaran berzakat sebagai bagian dari nilai spiritual dan sosial yang melekat dalam aktivitas usaha sehari-hari.
Hal tersebut tercermin dalam kegiatan pengumpulan sedekah dari UMKM peserta Program Z-Mart yang dilaksanakan di Desa Truko, Kecamatan Dempet. Pada kegiatan tersebut, tim BAZNAS melakukan kunjungan sekaligus dialog singkat dengan para penerima manfaat guna melihat langsung perkembangan usaha serta komitmen mereka dalam menunaikan zakat.
Salah satu penerima manfaat, Ibu Siti, pelaku usaha es teh dan makanan ringan, menyampaikan bahwa Program Z-Mart memberikan dampak positif bagi keberlangsungan usahanya. Dukungan modal dan pendampingan yang diterima mampu mendorong peningkatan penjualan, sehingga usaha yang dijalankannya tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Ibu Siti mengungkapkan bahwa naik turunnya pendapatan merupakan hal yang lumrah dalam dunia usaha. Namun demikian, ia meyakini bahwa berbagi tidak harus menunggu kondisi lapang. Dengan penuh kesadaran, ia selalu mengisi kotak ZIS BAZNAS secara rutin, baik ketika usahanya mengalami peningkatan maupun saat pendapatan sedang menurun.
Program Z-Mart BAZNAS tidak hanya fokus pada penguatan ekonomi mustahik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kepedulian sosial dan keimanan. Melalui program ini, diharapkan para penerima manfaat mampu tumbuh menjadi pelaku UMKM yang mandiri, berdaya, serta berkontribusi aktif dalam mendukung pengelolaan zakat yang amanah dan berkelanjutan.
Mari bersama BAZNAS Kabupaten Demak, kita kuatkan ekonomi umat dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah. BAZNAS Kabupaten Demak memberikan kemudahan layanan pembayaran ZIS melalui Kantor Layanan BAZNAS Kabupaten Demak di Jl. Pemuda No. 56 Bintoro, Demak.
Masyarakat juga dapat menyalurkan ZIS melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Demak yang dapat diakses pada laman:
kabdemak.baznas.go.id/rekening
Selain itu, pembayaran zakat dan sedekah secara online dapat dilakukan dengan mudah melalui: kabdemak.baznas.go.id/bayarzakat
kabdemak.baznas.go.id/sedekah
Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS Kabupaten Demak. Bersama-sama, kita hadirkan zakat yang menenangkan hati, memperkuat usaha, dan menebar manfaat bagi sesama.
27/01/2026 | humas-baznas demak
Peran BAZNAS dalam Mengurai Benang Kusut Kemiskinan Indonesia melalui Zakat Berdaya
Kontributor :Ali MansyurMahasiswa Produktif BAZNAS Demak
Kemiskinan masih menjadi kenyataan pahit yang dihadapi sebagian masyarakat Indonesia. Persoalan ini tidak semata-mata tentang rendahnya penghasilan, tetapi juga menyangkut keterbatasan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta kesempatan kerja yang layak. Kondisi tersebut menuntut hadirnya ikhtiar bersama yang berkelanjutan agar kesejahteraan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam ajaran Islam, zakat hadir sebagai instrumen sosial yang memiliki kekuatan besar untuk menjawab persoalan tersebut. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah personal, melainkan juga mekanisme distribusi harta agar tidak berputar pada kelompok tertentu saja. Ketika dikelola secara profesional dan amanah, zakat mampu menjadi solusi nyata untuk mengurangi kesenjangan ekonomi sekaligus menumbuhkan kemandirian masyarakat penerima manfaat.
Di Indonesia, amanah pengelolaan zakat secara nasional dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga resmi yang dibentuk pemerintah ini diberi kewenangan untuk menghimpun, mengelola, serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara terorganisir, transparan, dan akuntabel. Kehadiran BAZNAS menjadi harapan besar dalam mengoptimalkan potensi zakat sebagai sumber dana sosial untuk mendukung program pengentasan kemiskinan.
Dalam praktiknya, BAZNAS menjalankan perannya melalui dua pendekatan utama, yakni zakat konsumtif dan zakat produktif. Zakat konsumtif difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar mustahik, seperti bantuan pangan, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan kemanusiaan darurat. Program ini menjadi penyangga awal agar masyarakat miskin dapat bertahan dan menjalani kehidupan yang lebih layak.
Sementara itu, zakat produktif dirancang sebagai jalan menuju kemandirian. Melalui pemberian modal usaha, pelatihan keterampilan, serta pendampingan berkelanjutan, BAZNAS mendorong mustahik untuk bangkit dan memiliki sumber penghasilan sendiri. Pendekatan ini menempatkan zakat tidak hanya sebagai bantuan sesaat, tetapi sebagai investasi sosial yang berdampak jangka panjang.
Beragam program yang dijalankan BAZNAS telah memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan sosial mampu meringankan beban hidup, sementara program pemberdayaan ekonomi membantu mustahik meningkatkan pendapatan dan mengurangi ketergantungan pada bantuan. Dengan demikian, zakat bertransformasi menjadi instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan dan inklusif.
Meski demikian, tantangan dalam pengelolaan zakat masih kerap dihadapi. Rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, keterbatasan data mustahik yang terintegrasi, hingga kendala geografis di wilayah tertentu menjadi pekerjaan rumah yang terus diupayakan solusinya oleh BAZNAS.
Sebagai respons, BAZNAS terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui pelaporan keuangan yang terbuka, sekaligus mengembangkan sistem digital untuk memudahkan pembayaran zakat dan pendataan mustahik. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan zakat tersalurkan secara tepat sasaran dan berdaya guna .
Pada akhirnya, peran BAZNAS dalam pengentasan kemiskinan tidak hanya terletak pada besarnya dana yang dihimpun, tetapi pada bagaimana zakat dikelola secara profesional, adil, dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara lembaga, masyarakat, dan teknologi, zakat berpotensi besar menjadi pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan mengurai persoalan kemiskinan di Indonesia.
Mari ambil bagian dalam menghadirkan manfaat zakat yang berkelanjutan. Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Kabupaten Demak agar lebih tepat sasaran, amanah, dan berdampak luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kantor BAZNAS Kabupaten DemakJl. Pemuda No. 56 Bintoro, Demak
Informasi Rekening ZIS
kabdemak.baznas.go.id/rekening
Pembayaran Zakat & Sedekah Online
kabdemak.baznas.go.id/bayarzakatkabdemak.baznas.go.id/sedekah
Zakat Anda, Harapan Mereka. Bersama BAZNAS Demak, kita wujudkan kemiskinan yang semakin berkurang dan kesejahteraan yang semakin merata.
27/01/2026 | humas-baznas demak
BAZNAS TV
HAB Kemenag ke-80 | BAZNAS Demak Salurkan Bantuan PPG PAI & Insentif Guru Non ASN 2025
Penulis: Humas BAZNAS Demak
BAZNAS Demak Salurkan Bantuan Z-Mart dalam Optimalisasi ZIS Kecamatan Bonang
Penulis: Humas BAZNAS Demak



