WhatsApp Icon

Hadiri Rakornas BAZNAS 2026, Menko Yusril Tekankan Pentingnya Penguatan Regulasi Zakat

14/10/2026  |  Penulis: humas-baznas demak

Bagikan:URL telah tercopy
Hadiri Rakornas BAZNAS 2026, Menko Yusril Tekankan Pentingnya Penguatan Regulasi Zakat

Rakornas BAZNAS 2026: Menko Yusril Tekankan Penguatan Regulasi Zakat

Berita Nasional

 

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menekankan pentingnya penguatan posisi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Hal tersebut disampaikan Menko Yusril saat menghadiri gelaran Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Perhelatan tahunan yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 ini turut dihadiri oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani, S.Sos., M.Si., Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Koperasi RI Dr. Ferry Juliantono, S.E., Ak., M.Si., serta Duta Besar Palestina untuk Indonesia H.E. Mr. Abdalfatah Ahmed Khalil Alsattar.

Dalam sambutannya, Yusril berharap forum strategis tersebut dapat melahirkan terobosan dan gagasan baru untuk menyempurnakan payung hukum pengelolaan zakat di Indonesia. Menurutnya, revisi dan penyempurnaan regulasi sangat krusial agar kedudukan serta peran BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat nasional menjadi kian kokoh.

“Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada gagasan-gagasan baru menyempurnakan Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 ini untuk kita perkuat posisi BAZNAS itu menjadi seperti apa,” ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa Indonesia sebagai negara Pancasila yang pluralistik telah memberikan ruang yang sangat luas bagi umat Islam untuk berkontribusi secara optimal, salah satunya lewat pengembangan berbagai regulasi ekonomi syariah.

“Zaman kita ini tidak ada lagi persoalan Undang-Undang Ekonomi Syariah, Perbankan Islam, Asuransi segala macam. Negara kita ini adalah negara Pancasila yang pluralistik, tapi memberikan tempat sewajarnya bagi umat Islam sebagai kekuatan mayoritas di negara kita ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembatasan dan penguatan posisi BAZNAS melalui penyempurnaan regulasi pengelolaan zakat akan semakin memperjelas peran lembaga dalam melayani masyarakat. Melalui penguatan payung hukum tersebut, BAZNAS diharapkan dapat terus mengoptimalkan potensi pengumpulan serta pendayagunaan zakat nasional guna mendorong kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di tanah air.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Demak.

Lihat Daftar Rekening →