WhatsApp Icon

Tingkatkan Dampak Zakat, BAZNAS RI Perluas Jangkauan Sektor Pengumpulan ZIS dan Kelola Loyalitas Muzaki

15/10/2026  |  Penulis: humas-baznas demak

Bagikan:URL telah tercopy
Tingkatkan Dampak Zakat, BAZNAS RI Perluas Jangkauan Sektor Pengumpulan ZIS dan Kelola Loyalitas Muzaki

BAZNAS RI memperkuat strategi pengumpulan zakat dan pengelolaan muzaki dalam Rakornas 2026

Berita Nasional

 

JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI berkomitmen memperkuat strategi pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) serta mengoptimalkan pengelolaan muzaki. Langkah ini diambil guna memperluas dampak kebermanfaatan zakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (mustahik) di seluruh Indonesia.

Gagasan strategis tersebut dipaparkan oleh Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., pada gelaran Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Forum tahunan bertajuk "Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak" ini diselenggarakan pada 13–15 Oktober 2026.

Rizaludin menegaskan bahwa pertumbuhan perolehan dana zakat secara berkelanjutan memerlukan pendekatan terstruktur yang memadukan perawatan muzaki eksis dan penetrasi ke segmen-segmen baru.

“Kita perlu meningkatkan angka perolehan, mobilisasi, dan pengumpulan zakat, infak, sedekah, serta DSKL secara signifikan setiap tahun dengan memelihara engagement muzaki lama sekaligus membuka segmen muzaki baru melalui strategi yang unggul,” tegas Rizaludin.

Menurutnya, pilar utama dalam fungsi pengumpulan zakat mencakup empat aspek penting, yakni akselerasi mobilisasi perolehan, pemeliharaan loyalitas muzaki lama, pemetaan potensi muzaki baru, dan penerapan manajemen pengelolaan yang prima.

Lebih lanjut, Rizaludin menyoroti besarnya potensi zakat di luar neraca resmi yang tersebar di akar rumput, seperti jaringan masjid, komunitas masyarakat, hingga tingkat desa. BAZNAS, tegasnya, harus mengambil peran memimpin untuk mengalokasikan potensi tersebut agar tercatat dan terkelola secara akuntabel.

“Di luar neraca, potensi kita masih banyak karena memang ada jaringan masjid-masjid, masyarakat, komunitas, dan desa yang kita miliki. Tapi tentu ke depan BAZNAS harus bisa leading di semua sektor,” jelasnya.

Dalam Rencana Strategis (Renstra) Pengumpulan BAZNAS, target kinerja diukur dari keberhasilan mobilisasi perolehan, pertumbuhan jumlah muzaki, munfik, serta donatur baik perorangan maupun korporasi, hingga target dana kurban. Namun, Rizaludin menekankan bahwa fondasi paling mendasar dari seluruh capaian tersebut adalah tingkat kepercayaan (trust) publik.

“Kepercayaan muzaki ini juga menjadi kunci dari keberhasilan pengumpulan,” ungkap Rizaludin.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) dan amanat undang-undang, BAZNAS akan memaksimalkan pengumpulan pada 10 jenis zakat, yang meliputi zakat fitrah, emas, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, hingga rikaz.

Untuk menjangkau calon muzaki baru, BAZNAS mengintegrasikan pendekatan LIA (Linkage, Interest, Ability). Konsep ini menekankan pentingnya membangun jejaring (networking), memahami ketertarikan, dan mengukur kemampuan calon donatur, termasuk memanfaatkan pengaruh tokoh lokal (key opinion leader).

“Perhatikan link-nya siapa, pawangnya siapa, atau siapa orang yang bisa menaklukkan, yang didengar. Kalau kita tidak bisa, cari orang yang bisa didengarkan oleh target muzaki kita. Kalau sudah dicoba tetapi belum berhasil juga, carilah linkage-nya. Mungkin bupati, kapolres, kapolsek, ataupun yang lainnya,” terang Rizaludin.

Sementara itu, guna menjaga loyalitas muzaki lama, BAZNAS menerapkan strategi LAI (Linkage, Advokasi, dan Enforcement). Pendekatan ini berfokus pada pemeliharaan hubungan baik secara konsisten, keterbukaan terhadap aspirasi dan masukan muzaki, serta pelibatan aktif muzaki dalam berbagai program pendayagunaan zakat

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Demak.

Lihat Daftar Rekening →