WhatsApp Icon

Seminar Nasional BAZNAS: Optimalisasi Zakat Pertanian Desa Jatisono Demak Jadi Teladan Nasional

08/10/2026  |  Penulis: humas-baznas demak

Bagikan:URL telah tercopy
Seminar Nasional BAZNAS: Optimalisasi Zakat Pertanian Desa Jatisono Demak Jadi Teladan Nasional

Sukses Zakat Pertanian Jatisono Jadi Percontohan

DEMAK — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak terus memperkuat komitmennya dalam mengoptimalkan potensi zakat sektor agraris guna menyejahterakan masyarakat desa. Langkah strategis ini mengemuka dalam Seminar Nasional "Zakat Pertanian Sejahterakan Desa" sekaligus Peluncuran Buku Potensi Muzaki dan Zakat Pertanian BAZNAS RI yang digelar secara Luring dan daring dari Aula Gedung BAZNAS Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (08/10/2026).

Acara penting tersebut menghadirkan Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan BAZNAS Kabupaten Demak, H. Muchlas, S.Ag., M.H., bersama Ketua UPZ Desa Jatisono, Kecamatan Gajah, KH. Muhtar Kirom, S.Pd.I., sebagai salah satu narasumber.

Dalam pemaparannya, H. Muchlas, S.Ag., M.H., membedah struktur perekonomian Kabupaten Demak yang secara umum ditopang oleh tiga sektor primadona, dengan sektor industri pengolahan sebagai penyumbang terbesar, disusul sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta perdagangan besar dan eceran. Ia mengungkapkan bahwa potensi zakat sektor pertanian di Kabupaten Demak sangat masif, mencapai angka Rp194.560.216.981 atau sekitar Rp194,5 miliar per tahun.

"Angka fantastis ini menempatkan sektor pertanian di posisi kedua terbesar setelah potensi zakat sektor Non-ASN. Didukung oleh luasnya lahan pertanian tanaman pangan—khususnya padi—serta mayoritas penduduknya yang memeluk agama Islam (99,35%) dengan karakter masyarakat agraris yang religius, Demak memiliki modal sosial yang kuat," ujar H. Muchlas saat memaparkan materi. Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa tantangan optimalisasi di lapangan masih ada, seperti tata kelola tradisional di luar desa percontohan di mana petani kerap membagikan hasil panen langsung secara informal tanpa tercatat resmi, serta perlunya edukasi regulasi terkait penghitungan potongan biaya operasional sebelum zakat dikeluarkan.

Di tengah tantangan tersebut, kisah sukses Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Jatisono, Kecamatan Gajah, muncul sebagai mercusuar dan proyek percontohan nasional. Ketua UPZ Desa Jatisono, KH. Muhtar Kirom, S.Pd.I., menceritakan bahwa perjalanan awal pembentukan UPZ ini tidak lepas dari akar tradisi masyarakat setempat. Pada masa awal, badai penolakan dan keraguan sempat mewarnai upaya konsolidasi akibat kebiasaan lama penyaluran zakat secara langsung.

Namun, berkat kegigihan dan pendekatan persuasif, UPZ Desa Jatisono kini mencatatkan angka konkret dan capaian riil yang luar biasa. Tingkat partisipasi petani mencapai 99%, di mana hampir seluruh petani di desa tersebut kini tertib menyetor zakat pertanian tepat waktu ke gudung UPZ.

"Alhamdulillah, melalui metode jemput bola dan sinergi bersama petugas traktor serta pengairan (Darmotirto), rata-rata dana zakat pertanian bersih yang berhasil dikelola UPZ Desa Jatisono mencapai kurang lebih Rp275.000.000 per tahun," ungkap KH. Muhtar Kirom dengan penuh syukur. Ia merinci formula rahasia sukses lembaganya, yakni sinergi erat dengan pencatat data di tingkat akar rumput untuk mengunci potensi zakat jauh sebelum panen, serta ketegasan regulasi satu pintu melalui dukungan penuh Kepala Desa dalam meredam ego sektoral dan meratakan distribusi jaminan sosial pangan warga.

Keberhasilan luar biasa ini turut mendapat apresiasi tinggi dari Direktur Kajian, Riset, dan Pengembangan BAZNAS RI, Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D. Dalam pandangannya, keberhasilan UPZ Desa Jatisono merupakan buah dari tingginya kesadaran masyarakat serta efektivitas kepemimpinan lokal. Pengelolaan dana zakat pertanian hingga menyentuh angka sekitar Rp275 juta per tahun ini mampu digerakkan berkat kekompakan sesepuh, kyai tokoh masyarakat dan takmir-takmir masjid dalam menyiarkan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) serta menyalurkannya secara tepat sasaran kepada mustahik, jamaah masjid, dan masyarakat sekitar.

Sebagai penutup, BAZNAS Kabupaten Demak berharap cetak biru (blueprint) replikasi dari Desa Jatisono ini dapat segera diadopsi oleh desa-desa lain di Kabupaten Demak maupun nasional, melalui legalisasi kelembagaan ber-SK resmi, pemanfaatan data pengairan yang akurat, penerapan asas 100% lokal demi kemakmuran warga desa, serta transparansi publik yang terbuka secara berkala.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Demak.

Lihat Daftar Rekening →