WhatsApp Icon

Rakornas BAZNAS 2026 Sepakati 10 Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan Umat

19/10/2026  |  Penulis: humas-baznas demak

Bagikan:URL telah tercopy
Rakornas BAZNAS 2026 Sepakati 10 Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Rakornas BAZNAS 2026 Hasilkan 10 Resolusi Jihad Zakat

Berita Nasional

 

JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama seluruh jajaran BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia resmi menyepakati 10 Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan. Komitmen strategis ini dihasilkan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang berlangsung pada 13–15 Agustus 2026 di Jakarta.

Langkah besar ini diambil sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat nasional yang amanah, terukur, kolaboratif, serta berdampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru tanah air.

Pembacaan 10 poin resolusi tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah, Hj. Saidah Sakwan, M.A., di hadapan Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., jajaran Pimpinan BAZNAS RI, serta 1.300 perwakilan BAZNAS daerah. Momentum historis ini juga dirangkaikan dengan peluncuran buku Rencana Strategis (Renstra) BAZNAS 2026-2031.

Dalam pengarahannya, Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. menegaskan bahwa resolusi yang telah dirumuskan tidak boleh berhenti sebatas dokumen kesepakatan, melainkan harus segera diimplementasikan secara konkret di setiap daerah.

"Selama tiga hari, kita telah berkumpul, berdiskusi, menyampaikan berbagai pandangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan zakat nasional. Mari kita laksanakan Resolusi Jihad Zakat sebagai sebuah pendakian. Pendakian-pendakian kita untuk memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, memobilisasi zakat, infak, dan sedekah sebanyak-banyaknya, serta mendistribusikannya secara tepat waktu dan tepat jumlah," ujar Sodik.

 

Sodik mengimbau agar seluruh jajaran amil di Indonesia menjalankan komitmen ini dengan sungguh-sungguh demi mewujudkan khairu ummah—umat yang mandiri secara ekonomi, bermartabat, dan mampu memberikan kemanfaatan seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A. menekankan bahwa Rakornas 2026 menjadi pemantik semangat kesatuan arah dan gerak zakat nasional dalam mendukung agenda pembangunan pemerintah dari tingkat pusat hingga desa.

 

"Dengan semangat satu visi, satu arah, dan satu gerakan zakat nasional, kami menyatakan komitmen bersama untuk menjadikan zakat sebagai kekuatan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan solidaritas kemanusiaan Indonesia," tegas Saidah.

"Komitmen bersama ini diharapkan mampu memperluas manfaat dana umat, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari tingkat pusat hingga desa," tambahnya.

 

 

Adapun 10 Resolusi Jihad Zakat yang disepakati bersama dalam Rakornas BAZNAS 2026 meliputi:

  • Target Pengumpulan Rp70 Triliun: Berkomitmen mencapai pengumpulan ZIS dan DSKL secara nasional menuju angka Rp70 triliun pada tahun 2027 melalui digitalisasi, perbaikan literasi (Manasik Zakat), peningkatan SDM, serta perluasan basis muzaki.

  • Jangkauan 48 Juta Mustahik: Mengoptimalkan penyaluran zakat yang efektif dan terukur dengan target sasaran 48 juta jiwa penerima manfaat secara nasional.

  • Pengentasan Kemiskinan 2,41 Juta Jiwa: Berkolaborasi aktif dengan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan sebanyak 601 ribu mustahik atau setara 2,41 juta jiwa pada tahun 2027.

  • Sinergi Pemerintah Daerah: Memperkuat kerja sama dengan Pemda hingga level desa agar gerakan zakat terintegrasi langsung dalam perencanaan pembangunan daerah.

  • Aktivasi UPZ Desa: Mengaktifkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa di seluruh Indonesia sebagai garda terdepan pelayanan muzaki dan pendataan mustahik secara akurat.

  • Menjaga Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik: Memperkuat prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI untuk menjaga kepercayaan muzaki, pemerintah, dan masyarakat.

  • Kemitraan Strategis Sektor Swasta: Menggalang kolaborasi erat bersama jaringan pengusaha dan asosiasi profesi untuk memperluas jangkauan program sosial-ekonomi.

  • Penguatan Kelembagaan dan Reguler: Mendorong ketahanan hukum BAZNAS, pemanfaatan data DTSEN, serta penerapan Indeks Zakat Nasional (IZN) sebagai tolok ukur kinerja.

  • Kepatuhan Hukum Bersama APH: Mengandeng Kejaksaan RI dan Polri dalam menjamin kepatuhan, keamanan, dan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan dana zakat.

  • Respon Cepat Kemanusiaan: Memperkuat kesiapsiagaan aksi tanggap bencana dan krisis kemanusiaan di tingkat lokal, nasional, hingga internasional.

 

Kegiatan Rakornas ini turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan BAZNAS RI H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., Dr. H. Mokhamad Mahdum, MIDEc, Ak, CPA., Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., serta Pimpinan Ex-Officio BAZNAS RI Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., Dr. Drs. H. Agus Fatoni, M.Si., GRCE, dan Mochamad Agus Rofiudin.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Demak.

Lihat Daftar Rekening →