WhatsApp Icon

BAZNAS RI Gelar FGD Bersama Kemenag hingga LAN RI Bahas Penguatan Undang-Undang Zakat

29/10/2026  |  Penulis: humas-baznas demak

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Gelar FGD Bersama Kemenag hingga LAN RI Bahas Penguatan Undang-Undang Zakat

BAZNAS Bersama MUI & LAN RI Bahas Perkuat Regulasi Zakat

Berita Nasional

JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas penguatan regulasi dan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pertemuan strategis yang dihadiri jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, KemenPANRB, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, hingga Tenaga Ahli DPR RI tersebut berlangsung di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).

Langkah kolaboratif ini diinisiasi BAZNAS RI untuk menghimpun berbagai masukan komprehensif dari para pemangku kepentingan. Terlebih, regulasi mengenai pengelolaan zakat tersebut kini telah resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR RI.

Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., menegaskan bahwa peninjauan dan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan seiring pesatnya dinamika kelembagaan serta tantangan dalam tata kelola zakat saat ini. Menurutnya, penyesuaian regulasi ini sangat penting untuk memperkuat peran BAZNAS, baik dalam kapasitasnya sebagai regulator maupun operator.

“Seiring berkembangnya dinamika kelembagaan dan tantangan terkait tata kelola, kebutuhan penguatan peran BAZNAS baik sebagai regulator maupun sebagai operator serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, tentu kita memandang bahwa langkah peninjauan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan,” ujar Zainut Tauhid.

Ia menambahkan, BAZNAS RI berkomitmen memastikan penyempurnaan aturan ini berfokus pada peningkatan akuntabilitas, efisiensi penghimpunan, ketepatan pendistribusian, hingga perlindungan hak-hak muzaki dan mustahik di seluruh pelosok Indonesia. Seluruh masukan konstruktif yang terhimpun dari forum FGD ini akan dirumuskan oleh tim teknis menjadi draf naskah final untuk dikawal secara intensif dalam proses legislasi di DPR RI.

"Ini menunjukkan komitmen kuat kami, komitmen kolektif kami ya, untuk memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini membawa maslahat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pengelolaan zakat di tanah air," tegas Zainut Tauhid.

Agenda FGD ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS RI, antara lain Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag., M.E.; Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan, M.A.; Pimpinan Pengawasan dan Pengendalian Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum.; Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Mulya Dwi Harto; Direktur Riset, Kajian, dan Pengembangan Muhammad Hasbi Zaenal; serta Kepala Biro Media dan Komunikasi Publik Ndari Rumi Widyawati.

Selain itu, hadir pula jajaran tokoh dan pejabat perwakilan lembaga mitra, di antaranya Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM Dr. H. Wahiddudin Adams, S.H., M.A.; Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI Evy Trisulo, S.H., M.H.; Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah 3 KemenPANRB Ugi Cahyo Setiono, S.Kom.; serta jajaran Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Demak.

Lihat Daftar Rekening →