Resmi Pembayaran Fitrah dan Fidyah Kabupaten Demak 1447 H 2026 M
14/02/2026 | Penulis: humas-baznas demak
Zakat Fitrah-Fidyah 1447 H / 2026 M Kabupaten Demak
Demak – Pemerintah Kabupaten Demak mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, serta masyarakat umum untuk menunaikan zakat fitrah Tahun 2026 sebesar Rp45.000 per jiwa/orang.
Penetapan tersebut Merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Demak Nomor 451.12/0227/2026 tentang Pengumpulan Zakat Fitrah ASN dan Pegawai BUMN/BUMD Kabupaten Demak Tahun 2026.
Fidyah 2026 di Kabupaten Demak Rp45.000 per Hari
Selain zakat fitrah, besaran fidyah di Kabupaten Demak Tahun 2026 juga ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari per orang bagi yang memiliki kewajiban membayar fidyah sesuai ketentuan syariat, seperti orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan agama.
Pembayaran fidyah diharapkan disalurkan melalui lembaga resmi agar tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Imbauan untuk ASN dan Pegawai BUMN/BUMD
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak serta pegawai BUMN/BUMD diimbau untuk menunaikan zakat fitrah melalui mekanisme yang telah ditetapkan masing-masing instansi, termasuk melalui pemotongan gaji yang dikoordinasikan bendahara.
Langkah ini bertujuan untuk mencapai resolusi serta memastikan zakat terhimpun secara optimal dan terkelola secara profesional.
Imbauan untuk Masyarakat Umum
Masyarakat Kabupaten Demak juga diajak untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah sebesar Rp45.000 melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zakat fitrah akan disalurkan kepada mustahik menjelang Hari Raya Idulfitri, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tepat waktu.
Pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat ditunaikan secara langsung di:
Kantor BAZNAS Kabupaten Demak
Jl. Pemuda No.56 Bintoro Kabupaten Demak
Atau melalui transfer rekening:
Bank Jateng
Tidak. Rekening:
3031409097
Atas Nama:
BAZNAS DEMAK
Konfirmasi pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan melalui WhatsApp Center DPHn BAZNAS Demak di nomor:
https://wa.me/62895363644673
https://wa.me/6282134466112
https://wa.me/6281944336839
Mari tunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu. Bersama BAZNAS Demak, zakat Anda membantu saudara-saudara kita yang membantu dan memperkuat kepedulian sosial di Kabupaten Demak.
Berita Lainnya
BAZNAS Demak Salurkan Kornet Daging untuk Dukung Penanggulangan Stunting
BAZNAS RI Distribusikan 1.500 Paket Bantuan King Salman relief untuk Warga Terdampak Bencana di 12 Kabupaten Jawa Tengah
Musyawarah Persiapan Pelaksanaan UPZ Masjid Manba’ul Huda Kalitekuk Ngaluran, Perkuat Legalitas dan Optimalisasi ZIS
BAZNAS Demak Kukuhkan UPZ Rutan Kelas IIB Demak, Perkuat Sinergi Pembinaan dan Pemberdayaan Warga Binaan
Sosialisasi dan Pengukuhan UPZ Masjid Baitul Muttaqin Bandungrejo, Perkuat Legalitas dan Tata Kelola Zakat Berbasis Masjid
TP PKK Demak Salurkan Donasi Bencana Sumatera melalui BAZNAS Kabupaten Demak

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
