Resmi Pembayaran Fitrah dan Fidyah Kabupaten Demak 1447 H 2026 M
14/02/2026 | Penulis: humas-baznas demak
Zakat Fitrah-Fidyah 1447 H / 2026 M Kabupaten Demak
Demak – Pemerintah Kabupaten Demak mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, serta masyarakat umum untuk menunaikan zakat fitrah Tahun 2026 sebesar Rp45.000 per jiwa/orang.
Penetapan tersebut Merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Demak Nomor 451.12/0227/2026 tentang Pengumpulan Zakat Fitrah ASN dan Pegawai BUMN/BUMD Kabupaten Demak Tahun 2026.
Fidyah 2026 di Kabupaten Demak Rp45.000 per Hari
Selain zakat fitrah, besaran fidyah di Kabupaten Demak Tahun 2026 juga ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari per orang bagi yang memiliki kewajiban membayar fidyah sesuai ketentuan syariat, seperti orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan agama.
Pembayaran fidyah diharapkan disalurkan melalui lembaga resmi agar tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Imbauan untuk ASN dan Pegawai BUMN/BUMD
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak serta pegawai BUMN/BUMD diimbau untuk menunaikan zakat fitrah melalui mekanisme yang telah ditetapkan masing-masing instansi, termasuk melalui pemotongan gaji yang dikoordinasikan bendahara.
Langkah ini bertujuan untuk mencapai resolusi serta memastikan zakat terhimpun secara optimal dan terkelola secara profesional.
Imbauan untuk Masyarakat Umum
Masyarakat Kabupaten Demak juga diajak untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah sebesar Rp45.000 melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zakat fitrah akan disalurkan kepada mustahik menjelang Hari Raya Idulfitri, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tepat waktu.
Pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat ditunaikan secara langsung di:
Kantor BAZNAS Kabupaten Demak
Jl. Pemuda No.56 Bintoro Kabupaten Demak
Atau melalui transfer rekening:
Bank Jateng
Tidak. Rekening:
3031409097
Atas Nama:
BAZNAS DEMAK
Konfirmasi pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan melalui WhatsApp Center DPHn BAZNAS Demak di nomor:
https://wa.me/62895363644673
https://wa.me/6282134466112
https://wa.me/6281944336839
Mari tunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu. Bersama BAZNAS Demak, zakat Anda membantu saudara-saudara kita yang membantu dan memperkuat kepedulian sosial di Kabupaten Demak.
Berita Lainnya
Sinergi Dindikbud, Kemenag dan BAZNAS Demak Sukses Gelar MAPSI SMP ke-14 untuk Penguatan Karakter Islami
BAZNAS Demak Kukuhkan Pengurus UPZ Masjid Baitul Majid Desa Tuwang Periode 2026–2031
BAZNAS RI Pastikan Dana ZIS Bersih dari Pembiayaan Buku Islam Ala Prabowo
Jelang Rakornas 2026, BAZNAS RI Mantapkan Transformasi Pengelolaan Muzaki Profesional demi Optimalisasi ZIS-DSKL
BAZNAS Demak Salurkan 26 Paket Ternak Ayam Petelur Mandiri Tahap II untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Ummat
Lewat MTQ Nasional XXXI, BAZNAS Hadirkan Edukasi Digital “Jelajah Dampak Zakat Nusantara”
BAZNAS RI Kerahkan Tim Tanggap Bencana Padamkan Karhutla Sekaligus Salurkan Bantuan Kesehatan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan
Tanggap Darurat Sinabung, BAZNAS Salurkan Logistik dan Perlengkapan Layanan Pengungsian
BAZNAS Kabupaten Demak Perkuat Kemandirian Ekonomi Guru Mengaji Melalui Latihan Dasar Kelompok Z-Mart
Kemenag dan BAZNAS Sinergi Luncurkan Program Pesantren Nyaman Belajar 2026 untuk Perkuat Pendidikan Santri
Tingkatkan Kelayakan Sarana Santri, BAZNAS dan Kemenag Salurkan Bantuan Rp17,5 Miliar Lewat Program Pesantren Nyaman Belajar
BAZNAS Demak Salurkan 70 Paket Ayam Petelur Tahap I
Tumbuhkan Empati Siswa UPZ PGSI dan FKKSS Demak Serahkan Donasi Bencana NTT ke BAZNAS Demak
Mendiktisaintek Apresiasi Langkah Strategis BAZNAS Perluas Akses Pendidikan Tinggi Lewat Beasiswa Cendekia
Perkuat Sinergi Pengelolaan ZIS, BAZNAS Kabupaten Demak Laksanakan Kunjungan Koordinasi ke Kantor Kemenhaj Demak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Demak.
Lihat Daftar Rekening →