WhatsApp Icon

BAZNAS Demak Kukuhkan Pengurus UPZ Masjid Baitul Majid Desa Tuwang Periode 2026–2031

20/09/2026  |  Penulis: humas-baznas demak

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Demak Kukuhkan Pengurus UPZ Masjid Baitul Majid Desa Tuwang Periode 2026–2031

BAZNAS Demak Resmi Lantik Pengurus UPZ Masjid Tuwang 2026-2031

DEMAK — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak resmi mengukuhkan dan memberikan pembinaan kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Baitul Majid Desa Tuwang, Kecamatan Karanganyar, untuk periode 2026–2031. Acara yang berlangsung khidmat di Masjid Baitul Majid pada Minggu (20/9/2026) ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di tingkat desa.

Ketua Takmir Masjid Baitul Majid, Ya'qub, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kedatangan tim BAZNAS Kabupaten Demak dan berharap jajaran pengurus baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga para pengurus yang dilantik dapat menjadi pribadi yang baik serta mampu mengemban amanah agama dan negara di Desa Tuwang. Semoga seluruh ikhtiar kita bersama dalam memakmurkan masjid ini dicatat sebagai amal kebaikan,” ujar Ya'qub.

Senada dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Tuwang yang diwakili oleh Ustaz Abdur Rohman turut menyampaikan terima kasih atas terbentuknya kepengurusan UPZ yang diketuai oleh H. Sutikno. Pihak pemdes juga mengapresiasi keaktifan para ketua RT yang gigih menyosialisasikan gerakan ZIS kepada warga, serta menekankan pentingnya keterbukaan publik.

“Kami berharap pengurus UPZ yang dipimpin Bapak H. Sutikno dapat bekerja dengan lancar dan transparan. Setiap penarikan dan rekapitulasi harap dicantumkan secara terbuka di papan pengumuman maupun spanduk. Semoga keberadaan UPZ ini membawa manfaat nyata bagi fuqara dan masakin di desa kita,” ungkap Ustaz Abdur Rohman.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua UPZ Masjid Baitul Majid terpilih, H. Sutikno, memohon doa restu agar kepengurusan baru ini konsisten membawa iklim yang lebih baik. Ia juga menyampaikan laporan penghimpunan dana ZIS yang telah berjalan di Desa Tuwang.

“Mohon doanya agar ke depan pengelolaan ZIS di desa kita semakin membaik. Perlu kami laporkan bahwa pada Tahun 2026 Masa Tanam (MT) I terkumpul ZIS sebesar Rp41.502.000, sedangkan pada MT II terhimpun Rp37.605.000. Pada kegiatan ini akan segera disalurkan santunan kepada 29 warga fakir miskin dan dhuafa,” jelas H. Sutikno.

Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Demak, H.M. Sulaiman, S.Pd., memberikan arahan tegas mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan kepatuhan syariah dalam mengelola zakat. Beliau mengingatkan bahwa perjuangan mengelola ZIS selalu diwarnai tantangan.

“Pengurus UPZ harus ekstra hati-hati karena mengelola ZIS pasti ada dinamika dan ujiannya. Untuk tata kelola, pastikan pembukuan dan rekening dipisah antara akun zakat dan infak. Mengenai hak amil, batas maksimal adalah 12,5% untuk zakat dan 20% untuk infak. Hak tersebut bisa diambil untuk pengurus atau diinfakkan kembali guna mendukung operasional UPZ. Namun ingat, hukum syariatnya sah jika ada ikrar akad penyerahan terlebih dahulu sebelum disedekahkan kembali,” tegas H.M. Sulaiman.

Lebih lanjut, H.M. Sulaiman menggarisbawahi landasan syar'i gerakan penarikan zakat yang berpedoman pada Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103.

“Dalam memperjuangkan zakat, kita meneladani perintah Allah SWT sebagaimana termaktub dalam Surat At-Taubah ayat 103, ‘Khuth min amwalihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkihim biha’ yang artinya 'Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka'. Sejak zaman Sahabat Nabi SAW, mengajak umat untuk berzakat memang membutuhkan pendekatan yang tegas dan persuasif demi kemaslahatan mereka sendiri. Dalam hal ini, BAZNAS Kabupaten Demak mempermudah koordinasi teknis, di mana pihak UPZ cukup menyampaikan laporan administrasi rekapitulasinya secara rutin,” tambahnya.

Rangkaian kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan santunan secara langsung oleh BAZNAS Kabupaten Demak bersama pengurus UPZ kepada 29 orang mustahik di Desa Tuwang.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Demak.

Lihat Daftar Rekening →