BAZNAS Demak Kukuhkan Pengurus UPZ Masjid Baitul Majid Desa Tuwang Periode 2026–2031
20/09/2026 | Penulis: humas-baznas demak
BAZNAS Demak Resmi Lantik Pengurus UPZ Masjid Tuwang 2026-2031
DEMAK — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak resmi mengukuhkan dan memberikan pembinaan kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Baitul Majid Desa Tuwang, Kecamatan Karanganyar, untuk periode 2026–2031. Acara yang berlangsung khidmat di Masjid Baitul Majid pada Minggu (20/9/2026) ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di tingkat desa.
Ketua Takmir Masjid Baitul Majid, Ya'qub, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kedatangan tim BAZNAS Kabupaten Demak dan berharap jajaran pengurus baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Semoga para pengurus yang dilantik dapat menjadi pribadi yang baik serta mampu mengemban amanah agama dan negara di Desa Tuwang. Semoga seluruh ikhtiar kita bersama dalam memakmurkan masjid ini dicatat sebagai amal kebaikan,” ujar Ya'qub.
Senada dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Tuwang yang diwakili oleh Ustaz Abdur Rohman turut menyampaikan terima kasih atas terbentuknya kepengurusan UPZ yang diketuai oleh H. Sutikno. Pihak pemdes juga mengapresiasi keaktifan para ketua RT yang gigih menyosialisasikan gerakan ZIS kepada warga, serta menekankan pentingnya keterbukaan publik.
“Kami berharap pengurus UPZ yang dipimpin Bapak H. Sutikno dapat bekerja dengan lancar dan transparan. Setiap penarikan dan rekapitulasi harap dicantumkan secara terbuka di papan pengumuman maupun spanduk. Semoga keberadaan UPZ ini membawa manfaat nyata bagi fuqara dan masakin di desa kita,” ungkap Ustaz Abdur Rohman.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua UPZ Masjid Baitul Majid terpilih, H. Sutikno, memohon doa restu agar kepengurusan baru ini konsisten membawa iklim yang lebih baik. Ia juga menyampaikan laporan penghimpunan dana ZIS yang telah berjalan di Desa Tuwang.
“Mohon doanya agar ke depan pengelolaan ZIS di desa kita semakin membaik. Perlu kami laporkan bahwa pada Tahun 2026 Masa Tanam (MT) I terkumpul ZIS sebesar Rp41.502.000, sedangkan pada MT II terhimpun Rp37.605.000. Pada kegiatan ini akan segera disalurkan santunan kepada 29 warga fakir miskin dan dhuafa,” jelas H. Sutikno.
Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Demak, H.M. Sulaiman, S.Pd., memberikan arahan tegas mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan kepatuhan syariah dalam mengelola zakat. Beliau mengingatkan bahwa perjuangan mengelola ZIS selalu diwarnai tantangan.
“Pengurus UPZ harus ekstra hati-hati karena mengelola ZIS pasti ada dinamika dan ujiannya. Untuk tata kelola, pastikan pembukuan dan rekening dipisah antara akun zakat dan infak. Mengenai hak amil, batas maksimal adalah 12,5% untuk zakat dan 20% untuk infak. Hak tersebut bisa diambil untuk pengurus atau diinfakkan kembali guna mendukung operasional UPZ. Namun ingat, hukum syariatnya sah jika ada ikrar akad penyerahan terlebih dahulu sebelum disedekahkan kembali,” tegas H.M. Sulaiman.
Lebih lanjut, H.M. Sulaiman menggarisbawahi landasan syar'i gerakan penarikan zakat yang berpedoman pada Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103.
“Dalam memperjuangkan zakat, kita meneladani perintah Allah SWT sebagaimana termaktub dalam Surat At-Taubah ayat 103, ‘Khuth min amwalihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkihim biha’ yang artinya 'Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka'. Sejak zaman Sahabat Nabi SAW, mengajak umat untuk berzakat memang membutuhkan pendekatan yang tegas dan persuasif demi kemaslahatan mereka sendiri. Dalam hal ini, BAZNAS Kabupaten Demak mempermudah koordinasi teknis, di mana pihak UPZ cukup menyampaikan laporan administrasi rekapitulasinya secara rutin,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan santunan secara langsung oleh BAZNAS Kabupaten Demak bersama pengurus UPZ kepada 29 orang mustahik di Desa Tuwang.
Berita Lainnya
Jelang Rakornas 2026, BAZNAS RI Mantapkan Transformasi Pengelolaan Muzaki Profesional demi Optimalisasi ZIS-DSKL
BAZNAS RI Pastikan Dana ZIS Bersih dari Pembiayaan Buku Islam Ala Prabowo
BAZNAS Kabupaten Demak Perkuat Kemandirian Ekonomi Guru Mengaji Melalui Latihan Dasar Kelompok Z-Mart
BAZNAS Demak Salurkan 26 Paket Ternak Ayam Petelur Mandiri Tahap II untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Ummat
Sinergi Dindikbud, Kemenag dan BAZNAS Demak Sukses Gelar MAPSI SMP ke-14 untuk Penguatan Karakter Islami
BAZNAS RI Kerahkan Tim Tanggap Bencana Padamkan Karhutla Sekaligus Salurkan Bantuan Kesehatan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan
Lewat MTQ Nasional XXXI, BAZNAS Hadirkan Edukasi Digital “Jelajah Dampak Zakat Nusantara”
Penguatan SDM dan Etos Kerja, Pimpinan BAZNAS Demak Tekankan Profesionalisme Amil dalam Pengelolaan ZIS
BAZNAS dan Kemendiktisaintek Resmi Buka Beasiswa Cendekia 2026 di 246 Kampus
BAZNAS RI dan Kemdiktisaintek Bersinergi Hadirkan Beasiswa S2 untuk 200 Mahasiswa Palestina
Perkuat Sinergi Pengelolaan ZIS, BAZNAS Kabupaten Demak Laksanakan Kunjungan Koordinasi ke Kantor Kemenhaj Demak
Tanggap Darurat Sinabung, BAZNAS Salurkan Logistik dan Perlengkapan Layanan Pengungsian
BAZNAS Demak Salurkan 70 Paket Ayam Petelur Tahap I
Tingkatkan Kelayakan Sarana Santri, BAZNAS dan Kemenag Salurkan Bantuan Rp17,5 Miliar Lewat Program Pesantren Nyaman Belajar
Tumbuhkan Empati Siswa UPZ PGSI dan FKKSS Demak Serahkan Donasi Bencana NTT ke BAZNAS Demak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Demak.
Lihat Daftar Rekening →