Perkuat Ekonomi Umat BAZNAS Demak Sasar Tiga Kecamatan Terakhir untuk Program Z-Mart dan Pengentasan Kemiskinan Struktural
21/11/2025 | Penulis: humas-baznas demak
Perkuat ekonomi umat dan entaskan kemiskinan struktural
DEMAK (20/11/2025) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak terus mengintensifkan langkah strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai bentuk intervensi nyata, BAZNAS Demak menargetkan perluasan program Z-Mart di wilayah Kecamatan Mranggen, Karangawen, dan Guntur, yang menjadi wilayah terakhir dalam rangkaian pembentukan Z-Mart se-Kabupaten Demak. Langkah ini dilakukan dengan memperkuat sinergi antara BAZNAS, pihak kecamatan, hingga pemerintah desa.
Ketua BAZNAS Demak, H. Bambang Soesetiarto, S.I.P., menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat krusial agar program ini berjalan efektif. Menurutnya, segala upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan merupakan kerja kolektif yang tercatat oleh pemerintah daerah, sehingga penyatuan langkah antara kecamatan dan kelurahan menjadi kunci.
“Intervensi langkah dari kecamatan dan kelurahan untuk pengentasan kemiskinan UMKM adalah kerja keras kita yang terekam oleh pemerintah daerah. Kecamatan dan kelurahan bisa menyatu dan terkoordinir,” ujar Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa BAZNAS Demak telah siap sepenuhnya untuk melakukan eksekusi program, namun membutuhkan dukungan penuh dari pihak kecamatan, terutama dalam hal pendampingan survei asesmen ke lapangan. "Harus kita sampaikan jika ada kesulitan koordinasi di kecamatan. Dari BAZNAS Demak sudah siap, kami mengharapkan dukungan dari kecamatan mengenai survei asesmen untuk kunjungan survei tersebut," lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Demak menekankan pentingnya ketepatan sasaran penerima manfaat. Wakil Ketua 4 BAZNAS Demak, Drs. H. Saerozi, M.SI., menjelaskan bahwa pola kerja BAZNAS harus selaras dengan pola kerja pemerintah daerah karena BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan dalam pembinaan dan penyaluran. Koordinasi yang dibangun bertujuan untuk meminimalisir kesalahpahaman di lapangan, mengingat rencananya Bupati Demak juga akan hadir dalam sosialisasi penyaluran.
H. Saerozi juga menyoroti standar penetapan penerima bantuan (mustahik) yang harus sesuai dengan syariat dan aturan negara. "Harus sesuai dengan asnaf, salah satunya fakir miskin. Untuk menentukan fakir miskin, standar Islam berbeda dengan standar sosial. Kalau di bawah pendapatan Rp3,2 juta, itu termasuk had kifayah dan berhak untuk menerima," jelas Saerozi merujuk pada Perbaznas No. 27 Tahun 2022 tentang pendistribusian.
Ia menyadari bahwa proses pemilihan calon penerima kerap menimbulkan dinamika di tingkat desa. Oleh karena itu, BAZNAS meminta pemerintah desa untuk benar-benar memastikan calon penerima sesuai dengan kriteria asnaf.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua 3 BAZNAS Demak, H. Suyono, S.Pd., M.SI., memperjelas bahwa prioritas program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang terjerat kemiskinan struktural, bukan sekadar kultural.
“Peserta calon penerima sasaran adalah untuk meningkatkan kesejahteraan kategori miskin, khususnya miskin struktural. Ini yang dipilih untuk ditingkatkan kesejahteraannya. Diupayakan di desa untuk dikoordinasi supaya cepat dan sudah clear semuanya,” tegas Suyono.
Secara teknis, tim Pelaksana BAZNAS Demak memaparkan bahwa sasaran Z-Mart adalah toko kelontong menengah yang menjual sembako. Prioritas penerima manfaat mengacu pada data Desil 1 hingga 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, jika ditemukan kandidat di luar data tersebut yang layak, penentuan akhir akan diputuskan melalui hasil asesmen survei faktual. Persyaratan administrasi yang dibutuhkan meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa yang diketahui kecamatan, serta laporan sosial terpadu calon penerima.
Program Z-Mart ini tidak hanya sekadar memberikan modal usaha, tetapi juga mencakup pembinaan mental dan manajerial. Sebelum menerima bantuan, para calon penerima akan mendapatkan pelatihan dasar berdagang serta ditanamkan gerakan "Cinta Sedekah", yakni konsep berdagang sembari bersedekah.
Sebagai instrumen keberlanjutan dan monitoring, setiap Z-Mart akan dilengkapi dengan kotak infak. "Kotak infak adalah salah satu bentuk monitoring dan bekerja sambil bersedekah, yang nantinya hasil dari sedekah kotak infak tersebut digunakan untuk keberlanjutan program Z-Mart itu sendiri," ungkap perwakilan Pelaksana BAZNAS. Evaluasi juga dilakukan terhadap sistem distribusi barang, di mana BAZNAS memastikan supplier menyediakan barang yang laku dijual dan sesuai kebutuhan pasar setempat, guna menghindari kendala stok mati yang pernah terjadi sebelumnya.
Tentang BAZNAS Kabupaten Demak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak adalah lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang melakukan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat Kabupaten Demak. BAZNAS Demak berkomitmen untuk mendistribusikan dana umat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Berita Lainnya
Tebar Kebaikan Muharram, BAZNAS Demak Gelar Santunan untuk Ribuan Anak Yatim
BAZNAS RI Kunjungi UPZ Desa Jatisono, Wonoketingal, dan Tuwang untuk Pelajari Praktik Baik Pengelolaan Zakat Pertanian di Demak
BAZNAS Kabupaten Demak Gelar Rakor 2025: Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat Menuju Masyarakat Sejahtera
BAZNAS Demak mengukuhan UPZ Desa Jatisono Masa Bakti 2025–2029
BAZNAS Demak Raih Penghargaan Program Ekonomi Zmart Terbaik dalam BAZNAS Award 2025
Kementerian Agama RI Lakukan Koordinasi Audit Syariah dan Monitoring Kinerja BAZNAS Kabupaten Demak

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
