Gandeng MUI dan Kemenag, Kabag Kesra Setda BAZNAS Demak Bahas Ketentuan Zakat Profesi Terbaru 2026
14/01/2026 | Penulis: humas-baznas demak
Pembahasan Nishab Zakat Pembahasan Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 Kabupaten Demak
DEMAK (14/01/2026) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategi guna membahas penetapan nishab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Pertemuan yang berlangsung di Renz Café Demak pada Rabu (14/01/2026) ini melibatkan lintas sektoral, mulai dari MUI, Kementerian Agama, hingga Bagian Kesra Setda Demak
Ketua BAZNAS Kabupaten Demak, H. Bambang Soesetiarto, SIP, menegaskan bahwa koordinasi ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan syariat bagi para muzakki (pembayar zakat) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan masyarakat umum.
Pedoman Syariah dan Regulasi Terbaru
Dalam pembahasan tersebut, Wakil Ketua I BAZNAS Demak, H. Muchlas Ar, S.Ag, MH, menjelaskan bahwa perhitungan nishab zakat pendapatan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Fatwa MUI.
“Penetapan emas sebagai landasan nishab memiliki dasar hukum syariah yang kuat. Zakat pendapatan dan jasa ini merupakan hasil ijtihad para ulama berdasarkan kajian fiqh kontemporer,” ujar Muchlas.
Senata dengan hal tersebut, Wakil Ketua IV BAZNAS Demak, Drs. H. Saerozi, M.Si, menambahkan bahwa operasional operasional saat ini mengacu pada Surat Keputusan BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025. SK tersebut menjadi landasan utama dalam menentukan batas penghasilan minimal yang wajib dikenakan zakat.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Teknis Pemotongan
Pemerintah Kabupaten Demak melalui perwakilan Bagian Kesra, Sunu Dwi Sudarso, S.Sos, menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan ini. Pemkab berkomitmen menyelaraskan aturan internal agar sejalan dengan keputusan resmi nishab zakat tahun 2026.
Terkait teknis di lapangan, Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Demak memberikan klarifikasi penting mengenai status pemotongan pendapatan.
“Jika pemotongan gaji dilakukan pada penghasilan yang belum mencapai nishab, maka tidak diklasifikasikan sebagai zakat, melainkan masuk dalam kategori infaq, sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku,” ungkap perwakilan Kemenag, H. Masrokan.
Kesepakatan dan Langkah Selanjutnya
Ketua MUI Kabupaten Demak, Drs. KH. A. Ghozali Ihsan, MSI, tekanan pentingnya legalitas formal dalam setiap penetapan zakat. Menurutnya, seluruh besaran nishab harus dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang jelas sebagai payung hukum.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati beberapa poin utama:
Besaran Zakat: Seluruh penghasilan (gaji dan tunjangan lainnya) dikenakan zakat sebesar 2,5% sesuai dengan akad muzakki.
Masa Transisi: Sambil menunggu terbitnya SK Nishab Zakat Pendapatan & Jasa BAZNAS RI Tahun 2026, Kabupaten Demak tetap menggunakan acuan SK Nomor 13 Tahun 2025 dengan emas kadar 12 Karat.
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Kabupaten Demak, sehingga penyalurannya dapat lebih optimal bagi kesejahteraan umat.
Salurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah Anda Melalui BAZNAS Demak
Mari bersihkan harta dan bantu sesama dengan menunaikan zakat pendapatan Anda secara tepat dan amanah. BAZNAS Kabupaten Demak hadir sebagai lembaga resmi yang siap mengelola dana ZIS Anda untuk kemaslahatan umat di wilayah Demak.
Layanan Jemput Zakat/Konsultasi: Hubungi Kantor BAZNAS Kabupaten Demak.
Pembayaran melalui Transfer:
kabdemak.baznas.go.id/rekening
Konfirmasi Zakat Infak Sedekah:
kabdemak.baznas.go.id/kontak-baznas
Berita Lainnya
Monitoring BTB BAZNAS RI: Rangkaian Kegiatan Layanan Mudik BAZNAS Demak Siaga Penuh untuk Kemaslahatan Umat
BAZNAS Demak Salurkan Bantuan Z-Mart untuk UMKM di Kecamatan Sayung
Mudik Gratis Bahagia Bersama BAZNAS Demak 2026 : BAZNAS Demak sediakan Armada Bus dari Jabodetabek
Berbagi Kehangatan di RSI NU Demak: BAZNAS dan Mahasiswa Salurkan Hidangan Berkah Ramadhan
Sinergi Berkah Ramadhan 1447 H: BAZNAS dan Pemkab Demak Salurkan Bantuan Rp 40 Juta, Bangun Generasi Rabbani Melalui Keluarga Islami
BAZNAS Demak Salurkan 75 Paket Sembako untuk Jamaah UPZ Masjid Man’baul Huda Ngaluran

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
