Gandeng MUI dan Kemenag, Kabag Kesra Setda BAZNAS Demak Bahas Ketentuan Zakat Profesi Terbaru 2026
14/01/2026 | Penulis: humas-baznas demak
Pembahasan Nishab Zakat Pembahasan Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 Kabupaten Demak
DEMAK (14/01/2026) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategi guna membahas penetapan nishab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Pertemuan yang berlangsung di Renz Café Demak pada Rabu (14/01/2026) ini melibatkan lintas sektoral, mulai dari MUI, Kementerian Agama, hingga Bagian Kesra Setda Demak
Ketua BAZNAS Kabupaten Demak, H. Bambang Soesetiarto, SIP, menegaskan bahwa koordinasi ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan syariat bagi para muzakki (pembayar zakat) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan masyarakat umum.
Pedoman Syariah dan Regulasi Terbaru
Dalam pembahasan tersebut, Wakil Ketua I BAZNAS Demak, H. Muchlas Ar, S.Ag, MH, menjelaskan bahwa perhitungan nishab zakat pendapatan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Fatwa MUI.
“Penetapan emas sebagai landasan nishab memiliki dasar hukum syariah yang kuat. Zakat pendapatan dan jasa ini merupakan hasil ijtihad para ulama berdasarkan kajian fiqh kontemporer,” ujar Muchlas.
Senata dengan hal tersebut, Wakil Ketua IV BAZNAS Demak, Drs. H. Saerozi, M.Si, menambahkan bahwa operasional operasional saat ini mengacu pada Surat Keputusan BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025. SK tersebut menjadi landasan utama dalam menentukan batas penghasilan minimal yang wajib dikenakan zakat.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Teknis Pemotongan
Pemerintah Kabupaten Demak melalui perwakilan Bagian Kesra, Sunu Dwi Sudarso, S.Sos, menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan ini. Pemkab berkomitmen menyelaraskan aturan internal agar sejalan dengan keputusan resmi nishab zakat tahun 2026.
Terkait teknis di lapangan, Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Demak memberikan klarifikasi penting mengenai status pemotongan pendapatan.
“Jika pemotongan gaji dilakukan pada penghasilan yang belum mencapai nishab, maka tidak diklasifikasikan sebagai zakat, melainkan masuk dalam kategori infaq, sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku,” ungkap perwakilan Kemenag, H. Masrokan.
Kesepakatan dan Langkah Selanjutnya
Ketua MUI Kabupaten Demak, Drs. KH. A. Ghozali Ihsan, MSI, tekanan pentingnya legalitas formal dalam setiap penetapan zakat. Menurutnya, seluruh besaran nishab harus dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang jelas sebagai payung hukum.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati beberapa poin utama:
Besaran Zakat: Seluruh penghasilan (gaji dan tunjangan lainnya) dikenakan zakat sebesar 2,5% sesuai dengan akad muzakki.
Masa Transisi: Sambil menunggu terbitnya SK Nishab Zakat Pendapatan & Jasa BAZNAS RI Tahun 2026, Kabupaten Demak tetap menggunakan acuan SK Nomor 13 Tahun 2025 dengan emas kadar 12 Karat.
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Kabupaten Demak, sehingga penyalurannya dapat lebih optimal bagi kesejahteraan umat.
Salurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah Anda Melalui BAZNAS Demak
Mari bersihkan harta dan bantu sesama dengan menunaikan zakat pendapatan Anda secara tepat dan amanah. BAZNAS Kabupaten Demak hadir sebagai lembaga resmi yang siap mengelola dana ZIS Anda untuk kemaslahatan umat di wilayah Demak.
Layanan Jemput Zakat/Konsultasi: Hubungi Kantor BAZNAS Kabupaten Demak.
Pembayaran melalui Transfer:
kabdemak.baznas.go.id/rekening
Konfirmasi Zakat Infak Sedekah:
kabdemak.baznas.go.id/kontak-baznas
Berita Lainnya
BAZNAS Salurkan 1.240 Hewan Dam Jemaah Haji 2026 untuk Pemberdayaan Mustahik Lokal
BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas Resmi Integrasikan DTSEN untuk Optimalisasi Penyaluran ZIS-DSKL
Implementasi Nyata Nilai Pancasila, BAZNAS Demak Salurkan Modal Usaha di Momen Hari Lahir Pancasila
Gandeng Pemkab dan MUI, BAZNAS Demak Salurkan Santunan untuk Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa
Sinergi BAZNAS Demak dan Pemkab: Hadirkan Solusi Ekonomi dan Kesejahteraan di Program Demang Ngantor Deso
Pelepasan Mahasiswa Produktif Periode 2025 : Tingkatkan Kualitas SDM, Tekankan Pentingnya Kemandirian
BAZNAS Demak dan Pemkab Santuni Yatim Piatu pada Peringatan 1 Muharram 1448 H
BAZNAS Demak Salurkan Kaki Palsu untuk Warsidi, Warga Wonosalam yang Tangguh
Perkuat Sinergi, BAZNAS Kabupaten Demak Silaturahmi ke Kantor Kemenag Demak
Pendaftaran Seleksi Beasiswa Mahasiswa Produktif BAZNAS Kabupaten Demak Angkatan 4 Tahun 2026
Mudahkan Ibadah, BAZNAS dan BSI Luncurkan Fitur Digital Pembayaran DAM Haji serta Kurban di Aplikasi BYOND
BAZNAS Kabupaten Demak Buka Seleksi Beasiswa Santri Tahfidz 1448 H/2026 M, Pendaftaran Dibuka 20–22 Juli 2026
BAZNAS Demak Uji Wawancara Lisan Peserta Seleksi Beasiswa Mahasiswa Produktif 2026
BAZNAS Demak Hadirkan Kebahagiaan bagi 16 Anak Yatim Piatu di Desa Jatisono
Wujudkan Amanah Muzakki, BAZNAS Demak Salurkan ZIS April 2026 untuk 40 Penerima Manfaat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Demak.
Lihat Daftar Rekening →