BAZNAS RI Tegaskan Dana ZIS Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
24/02/2026 | Penulis: humas-baznas demak
BAZNAS RI Tegaskan Dana ZIS Tidak Untuk MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemanfaatan dana zakat.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan ZIS memiliki ketentuan yang tegas sesuai syariat Islam dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, seluruh dana ZIS yang diamanahkan kepada BAZNAS disalurkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat berdasarkan ketentuan delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS. Mulai dari proses penghimpunan hingga pendistribusian, seluruhnya harus berjalan dalam koridor syariah serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pembiayaan, program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara. Sementara itu, dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat sesuai prinsip-prinsip syariat Islam. Karena itu, dana zakat tidak dapat dialokasikan untuk program yang tidak termasuk dalam kategori asnaf, termasuk MBG.
Dalam pengelolaannya, BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta selaras dengan kepentingan bangsa.
Implementasi pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf di berbagai wilayah Indonesia.
BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait penggunaan dana zakat. Lembaga ini memastikan amanah para muzaki tetap terjaga melalui sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel, termasuk pelaporan serta audit secara berkala yang dapat diakses publik melalui situs resmi BAZNAS.
Berita Lainnya
Mudahkan Ibadah, BAZNAS dan BSI Luncurkan Fitur Digital Pembayaran DAM Haji serta Kurban di Aplikasi BYOND
BAZNAS Salurkan 1.240 Hewan Dam Jemaah Haji 2026 untuk Pemberdayaan Mustahik Lokal
Sinergi Kebaikan, BAZNAS Demak Salurkan Santunan untuk 4.000 Lebih Anak Yatim di Bulan Asyura 1448H
Gerak Cepat, Rumah Sehat BAZNAS Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Wujudkan Amanah Muzakki, BAZNAS Demak Salurkan ZIS April 2026 untuk 40 Penerima Manfaat
BAZNAS Demak Uji Wawancara Lisan Peserta Seleksi Beasiswa Mahasiswa Produktif 2026
Sinergi BAZNAS dan BPBD Demak Gelar Edukasi Program Mantab di SMA Islam Miftahul Huda Jatisono
BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas Resmi Integrasikan DTSEN untuk Optimalisasi Penyaluran ZIS-DSKL
Sinergi Zakat dan Pemerintah: BAZNAS Demak Hadir di Peluncuran Desa Siaga TBC
BAZNAS Demak Salurkan Kaki Palsu untuk Warsidi, Warga Wonosalam yang Tangguh
BAZNAS Demak Hadirkan Kebahagiaan bagi 16 Anak Yatim Piatu di Desa Jatisono
Gandeng Pemkab dan MUI, BAZNAS Demak Salurkan Santunan untuk Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa
Implementasi Nyata Nilai Pancasila, BAZNAS Demak Salurkan Modal Usaha di Momen Hari Lahir Pancasila
Perkuat Sinergi, BAZNAS Kabupaten Demak Silaturahmi ke Kantor Kemenag Demak
BAZNAS Demak dan Pemkab Santuni Yatim Piatu pada Peringatan 1 Muharram 1448 H

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Demak.
Lihat Daftar Rekening →