BAZNAS RI Tegaskan Dana ZIS Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
24/02/2026 | Penulis: humas-baznas demak
BAZNAS RI Tegaskan Dana ZIS Tidak Untuk MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemanfaatan dana zakat.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan ZIS memiliki ketentuan yang tegas sesuai syariat Islam dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, seluruh dana ZIS yang diamanahkan kepada BAZNAS disalurkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat berdasarkan ketentuan delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS. Mulai dari proses penghimpunan hingga pendistribusian, seluruhnya harus berjalan dalam koridor syariah serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pembiayaan, program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara. Sementara itu, dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat sesuai prinsip-prinsip syariat Islam. Karena itu, dana zakat tidak dapat dialokasikan untuk program yang tidak termasuk dalam kategori asnaf, termasuk MBG.
Dalam pengelolaannya, BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta selaras dengan kepentingan bangsa.
Implementasi pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf di berbagai wilayah Indonesia.
BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait penggunaan dana zakat. Lembaga ini memastikan amanah para muzaki tetap terjaga melalui sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel, termasuk pelaporan serta audit secara berkala yang dapat diakses publik melalui situs resmi BAZNAS.
Berita Lainnya
Ramadhan Berbagi, BAZNAS Demak Salurkan Takjil untuk Keluarga Pasien di RSUD Sultan Fatah Karangawen
Musyawarah Persiapan Pelaksanaan UPZ Masjid Manba’ul Huda Kalitekuk Ngaluran, Perkuat Legalitas dan Optimalisasi ZIS
Bantu Pemulihan Sumatra, BAZNAS Demak Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp342 Juta melalui BAZNAS RI
BAZNAS Demak Bagikan Takjil Hidangan Berkah Ramadhan untuk Keluarga Pasien di RSUD Sunan Kalijaga
Ramadan 2026, BAZNAS RI Gaungkan Semangat “Zakat Menguatkan Indonesia”
BAZNAS Kabupaten Demak Salurkan 4.800 Paket Logistik Keluarga di Bulan Ramadhan 1447 H

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
