BAZNAS Kabupaten Demak Sosialisasikan Program Microfinance Masjid : Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat
15/05/2025 | Penulis: humas-baznas demak
BAZNAS Microfinance Masjid
Demak, 15 Mei 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan sosialisasi Program BAZNAS Keuangan Mikro Masjid kepada 25 mustahik Jamaah Masjid At Taqwa Bintoro Kabupaten Demak. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam memperkenalkan skema pembiayaan mikro yang berbasis masjid, sebagai bagian dari upaya mendorong masjid untuk berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan ekonomi umat.
Program ini dirancang untuk memberikan akses permodalan kepada mustahik pelaku usaha mikro melalui skema qardhul hasan, yakni pinjaman tanpa bunga dan tanpa jaminan. Model pembiayaan ini diyakini mampu menjadi solusi aman dan sesuai prinsip syariah bagi masyarakat kecil yang selama ini kesulitan memperoleh akses ke lembaga keuangan konvensional.
Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Demak Bidang SDM, Administrasi dan Umum Drs.H.Saerozi,M.SI menyampaikan bahwa kehadiran program ini sejalan dengan misi BAZNAS dalam menjadikan masjid sebagai motor penggerak perekonomian umat.
“Skema qardhul hasan dalam program BAZNAS Microfinance Masjid merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan masjid sebagai solusi nyata dalam pengembangan ekonomi umat,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, BAZNAS tidak hanya menyampaikan program teknis, tetapi juga mengedukasi mustahik tentang pentingnya pemanfaatan masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi. Di samping itu, program ini juga merupakan bagian dari syiar Gerakan Cinta Zakat Sedekah , yang mendorong kesadaran masyarakat untuk menjadikan zakat Sedekah sebagai instrumen penguatan ekonomi berbasis keummatan.
“Tujuan utama kami menyebarkan semangat cinta zakat sedekah melalui pendekatan pembiayaan mikro berbasis masjid. Dengan kolaborasi antara masjid dan BAZNAS, kami berharap fungsi masjid tidak hanya terbatas pada aspek spiritual (Gerakan Cinta Zakat Sedekah), tetapi juga berperan strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Melalui program ini, BAZNAS menargetkan semakin banyak pelaku usaha mikro dari kalangan mustahik yang mendapatkan akses permodalan yang layak dan syariah. Bayangkan, dengan adanya dukungan dari masjid dan pengelolaan yang terarah, mustahik dapat tumbuh menjadi pelaku usaha yang mandiri dan berdaya saing, serta pada akhirnya mampu naik kelas menjadi muzaki atau munfik.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara langsung di lima masjid ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Mereka mengapresiasi upaya BAZNAS yang menghadirkan solusi permodalan berbasis nilai-nilai Islam, serta memberdayakan masjid sebagai institusi sosial dan ekonomi.
Berita Lainnya
BAZNAS Demak Gelar Seleksi Beasiswa Santri Tahfidz 2025 Bertepatan dengan Hari Santri Nasional
Menag RI Resmi Buka Rakornas BAZNAS 2025, Teguhkan Peran Zakat dalam Mendukung Asta Cita
BAZNAS Demak mengukuhan UPZ Desa Jatisono Masa Bakti 2025–2029
Rakor Z-Mart BAZNAS Demak : Strategi Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan
BAZNAS Demak Salurkan Beasiswa Sarjana Produktif kepada 29 Mahasiswa Terpilih
BAZNAS Kabupaten Demak Gelar Rakor 2025: Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat Menuju Masyarakat Sejahtera

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
