WhatsApp Icon

BAZNAS Demak Salurkan Bantuan ZIS Desember untuk Rumah Layak Huni, Pendidikan, dan Usaha Mustahik

17/12/2025  |  Penulis: humas-baznas demak

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Demak Salurkan Bantuan ZIS Desember untuk Rumah Layak Huni, Pendidikan, dan Usaha Mustahik

Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah Desember 2025

Demak, 17 Desember 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak kembali menunaikan amanah para muzaki dengan melaksanakan kegiatan penyaluran dan pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) periode Bulan Desember 2025. Pada kesempatan ini, BAZNAS Demak menyalurkan bantuan dengan total nilai mencapai Rp584.480.500 yang diperuntukkan bagi berbagai program pemberdayaan dan layanan sosial bagi mustahik.

Penyaluran ZIS tersebut mencakup beragam asnaf dan program prioritas, antara lain bantuan biaya hidup, program Rumah Layak Huni BAZNAS, bantuan pendidikan dasar dan menengah, pengembangan usaha dan bantuan modal usaha, bantuan pendidikan tinggi dalam negeri, program pencegahan kesehatan, penyaluran kursi roda dan alat kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana tempat pendidikan, serta dukungan bagi tenaga pendidik non-ASN melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kabupaten Demak.

Ketua BAZNAS Kabupaten Demak, H. Bambang Soesetiarto, S.I.P., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyaluran ZIS ini merupakan wujud komitmen BAZNAS Demak dalam mengelola dana umat secara amanah, transparan, dan tepat sasaran.
“Dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang kami salurkan hari ini adalah titipan umat yang harus dipertanggungjawabkan sebaik mungkin. Kami berupaya agar bantuan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para mustahik dan mendorong peningkatan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Demak Bidang SDM dan Administrasi Umum, Drs. H. Saerozi, M.Si., menekankan pentingnya pengelolaan organisasi yang profesional dalam mendukung optimalisasi program pendistribusian.
“Keberhasilan penyaluran ZIS tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana, tetapi juga oleh tata kelola, administrasi, dan sumber daya manusia yang solid. Dengan manajemen yang baik, insyaallah manfaat ZIS dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Demak Bidang Pelaporan Keuangan, H. Suyono, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa aspek akuntabilitas dan transparansi menjadi prinsip utama dalam setiap proses pendistribusian.
“Kami memastikan seluruh dana yang disalurkan telah melalui proses perencanaan, verifikasi, dan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan. Transparansi ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS terus terjaga,” jelasnya.

Kegiatan penyaluran ZIS Bulan Desember 2025 ini ditutup dengan penyampaian harapan dan doa agar seluruh bantuan yang disalurkan dapat membawa keberkahan, meringankan beban para penerima manfaat, serta menjadi sarana peningkatan kualitas hidup mustahik. BAZNAS Demak juga berharap sinergi dan kepercayaan masyarakat terus meningkat sehingga pengelolaan zakat ke depan dapat semakin optimal dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi umat di Kabupaten Demak.


Tentang BAZNAS Kabupaten Demak
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak merupakan lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS Demak berkomitmen menjalankan pengelolaan ZIS secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta pengentasan kemiskinan melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat