BAZNAS Demak mengukuhan UPZ Desa Jatisono Masa Bakti 2025–2029
28/07/2025 | Penulis: humas-baznas demak
UPZ Desa Jatisono Gajah Demak
Demak (25/07/2025) – BAZNAS Kabupaten Demak secara resmi mengukuhkan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Jatisono, Kecamatan Gajah, untuk masa bakti 2025–2029. Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Desa Jatisono pada malam hari itu dihadiri oleh tokoh agama seperti para kiai masjid dan mushola, serta perangkat desa dan masyarakat setempat.
Kepala Desa Jatisono, sekaligus Ketua Penasihat Hukum UPZ Desa Jatisono, H. Suwandi, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar terhadap kepengurusan yang baru dikukuhkan. Ia mengingatkan pentingnya keseriusan dalam mengemban amanah sebagai pengelola zakat, bukan sekadar menjalankan formalitas.
“Harapan saya, pengurus yang dikukuhkan ini menjadi orang-orang yang tidak suka main-main. Kerja harus serius. Kami ingin semua program-program dari BAZNAS benar-benar sampai dan terlaksana di UPZ Desa Jatisono. Desa Jatisono, apapun siap. Bahkan, kami siap menjadi desa percontohan UPZ Desa Sadar Zakat, meneruskan semangat dari para kakek dan kiai sepuh dahulu,” ujar H. Suwandi.
Setelah sambutan, dibacakan secara resmi susunan pengurus UPZ Desa Jatisono masa bakti 2025–2029.
Ketua BAZNAS Kabupaten Demak, H. Bambang Soesetiarto, S.I.P, dalam arahannya menyampaikan rasa syukur atas pengukuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepengurusan UPZ Desa yang telah dikukuhkan secara sah kini telah memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan zakat di lingkup desa.
“Alhamdulillah, malam ini telah resmi dikukuhkan pengurus UPZ Desa Jatisono periode 2025–2029. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan tentunya juga ketentuan dari BAZNAS. Kami harap, pengurus bisa langsung bergerak untuk melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat, serta menyampaikan laporan secara berkala ke BAZNAS Demak,” ujar H. Bambang.
Ia menekankan pentingnya pelaporan yang tertib dan akuntabel sebagai salah satu syarat untuk meraih penghargaan BAZNAS Award. Laporan tersebut meliputi jumlah zakat yang terkumpul, penyalurannya kepada mustahik, serta pencatatan administratif terhadap muzakki dan mustahik.
“Potensi zakat dari umat Islam di Indonesia mencapai sekitar 300 triliun rupiah. Jika potensi itu tergarap optimal, insyaAllah masyarakat kita akan makmur. Oleh karena itu, UPZ harus tertib administrasi, karena selain syarat mendapatkan penghargaan, hal ini juga penting sebagai bentuk ibadah yang sesuai syariat dan aturan negara,” tambahnya.
Ketua UPZ terpilih, KH. Muhtar Kirom, S.Pd.I, dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepada dirinya dan tim.
“Alhamdulillah, pada malam ini kami resmi dikukuhkan sebagai pengurus UPZ Desa Jatisono. Semoga kami dapat melaksanakan amanah ini sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Kami mohon bimbingan, arahan, dan pembinaan dari BAZNAS Demak, karena kami ingin menjadikan pengelolaan zakat ini sebagai bentuk pelaksanaan ibadah, bukan sekadar meraih penilaian,” tutur KH. Muhtar Kirom.
Lebih lanjut, beliau melaporkan bahwa kegiatan pengumpulan zakat di Desa Jatisono sudah mulai terstruktur. Di antaranya melalui kegiatan MT 2, yang dilaksanakan siang harinya dengan penjualan hasil panen secara langsung. Harga jual gabah di atas HPP mencapai Rp7.600 per kilogram, lebih tinggi dari harga dasar pemerintah sebesar Rp6.500.
Selain itu, pada momentum Idul Adha 1446 H lalu, UPZ Desa Jatisono juga telah menghimpun dan menyalurkan 8 ekor kerbau dan 121 ekor kambing dalam program kurban.
KH. Muhtar Kirom juga menyampaikan komitmen untuk terus menerima masukan, saran, dan kritik konstruktif dari BAZNAS agar pengelolaan zakat semakin baik dan sesuai syariat serta ketentuan perundang-undangan.
“Kalau kami salah, mohon diingatkan. Karena bila salah dalam pengelolaan, bisa saja menjadi haram. Semoga hal itu tidak terjadi. Kami terbuka untuk evaluasi agar ke depan bisa menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Dengan pengukuhan ini, Desa Jatisono resmi memulai langkahnya sebagai desa sadar zakat, dengan semangat kolaboratif antara masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, dan BAZNAS Kabupaten Demak demi tercapainya kesejahteraan umat melalui zakat yang amanah dan profesional.
Berita Lainnya
Kampung Siaga Oksigen BAZNAS Salurkan Layanan Kesehatan dan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla di Palangka Raya
Pendaftaran Beasiswa Riset BAZNAS 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
BAZNAS Kabupaten Demak Salurkan Bantuan Pendidikan Mahasiswa Produktif Berbasis Pembinaan Karakter
Timsel Pimpinan BAZNAS Kabupaten Demak Umumkan 19 Nama Lolos Seleksi Administrasi Masa Kerja 2026–2031
Terima BAZNAS Awards 2026, Inul Daratista Ajak Masyarakat Percayakan Zakat ke BAZNAS
BAZNAS Hadirkan Rumah Sehat Oksigen Bagi Warga Terdampak Asap Karhutla di Palangka Raya
BAZNAS RI Kembali Kirimkan 4.520 Paket Makanan untuk Warga Palestina, Pastikan Langsung Penyaluran di Mesir
Tim Seleksi Umumkan 19 Nama Peserta Lulus Ujian Tulis dan Makalah Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Demak Periode 2026–2031
BAZNAS Demak Salurkan Bantuan ZMart hingga RTLH dalam Program Demang Ngantor Deso di Tedunan Wedung
Perkuat Akuntabilitas ZIS, BAZNAS RI dan Kemenag Dorong Integrasi Data SIMBA-DTSEN hingga Tingkat Daerah
BAZNAS Kabupaten Demak Sinergi dengan Tim Kemanusiaan Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Robohnya Tower Sinyal di Kebonagung
Tingkatkan Akses Pendidikan Layak, BAZNAS RI Luncurkan Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah
Sinergi BAZNAS bersama Dinsos Demak Bantu Warga Prasejahtera Wedung
Komitmen Tata Kelola ZIS, BAZNAS Demak Raih Penghargaan Penyusunan RKAT 2027 Terbaik
Unggul Lewat Inovasi Digital, BAZNAS RI Sabet Juara 1 PREA 2026 PERHUMAS Indonesia

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Demak.
Lihat Daftar Rekening →