Berita Terkini
Gandeng MUI dan Kemenag, Kabag Kesra Setda BAZNAS Demak Bahas Ketentuan Zakat Profesi Terbaru 2026
DEMAK (14/01/2026) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategi guna membahas penetapan nishab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Pertemuan yang berlangsung di Renz Café Demak pada Rabu (14/01/2026) ini melibatkan lintas sektoral, mulai dari MUI, Kementerian Agama, hingga Bagian Kesra Setda Demak
Ketua BAZNAS Kabupaten Demak, H. Bambang Soesetiarto, SIP, menegaskan bahwa koordinasi ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan syariat bagi para muzakki (pembayar zakat) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan masyarakat umum.
Pedoman Syariah dan Regulasi Terbaru
Dalam pembahasan tersebut, Wakil Ketua I BAZNAS Demak, H. Muchlas Ar, S.Ag, MH, menjelaskan bahwa perhitungan nishab zakat pendapatan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Fatwa MUI.
“Penetapan emas sebagai landasan nishab memiliki dasar hukum syariah yang kuat. Zakat pendapatan dan jasa ini merupakan hasil ijtihad para ulama berdasarkan kajian fiqh kontemporer,” ujar Muchlas.
Senata dengan hal tersebut, Wakil Ketua IV BAZNAS Demak, Drs. H. Saerozi, M.Si, menambahkan bahwa operasional operasional saat ini mengacu pada Surat Keputusan BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025. SK tersebut menjadi landasan utama dalam menentukan batas penghasilan minimal yang wajib dikenakan zakat.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Teknis Pemotongan
Pemerintah Kabupaten Demak melalui perwakilan Bagian Kesra, Sunu Dwi Sudarso, S.Sos, menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan ini. Pemkab berkomitmen menyelaraskan aturan internal agar sejalan dengan keputusan resmi nishab zakat tahun 2026.
Terkait teknis di lapangan, Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Demak memberikan klarifikasi penting mengenai status pemotongan pendapatan.
“Jika pemotongan gaji dilakukan pada penghasilan yang belum mencapai nishab, maka tidak diklasifikasikan sebagai zakat, melainkan masuk dalam kategori infaq, sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku,” ungkap perwakilan Kemenag, H. Masrokan.
Kesepakatan dan Langkah Selanjutnya
Ketua MUI Kabupaten Demak, Drs. KH. A. Ghozali Ihsan, MSI, tekanan pentingnya legalitas formal dalam setiap penetapan zakat. Menurutnya, seluruh besaran nishab harus dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang jelas sebagai payung hukum.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati beberapa poin utama:
Besaran Zakat: Seluruh penghasilan (gaji dan tunjangan lainnya) dikenakan zakat sebesar 2,5% sesuai dengan akad muzakki.
Masa Transisi: Sambil menunggu terbitnya SK Nishab Zakat Pendapatan & Jasa BAZNAS RI Tahun 2026, Kabupaten Demak tetap menggunakan acuan SK Nomor 13 Tahun 2025 dengan emas kadar 12 Karat.
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Kabupaten Demak, sehingga penyalurannya dapat lebih optimal bagi kesejahteraan umat.
Salurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah Anda Melalui BAZNAS Demak
Mari bersihkan harta dan bantu sesama dengan menunaikan zakat pendapatan Anda secara tepat dan amanah. BAZNAS Kabupaten Demak hadir sebagai lembaga resmi yang siap mengelola dana ZIS Anda untuk kemaslahatan umat di wilayah Demak.
Layanan Jemput Zakat/Konsultasi: Hubungi Kantor BAZNAS Kabupaten Demak.
Pembayaran melalui Transfer:
kabdemak.baznas.go.id/rekening
Konfirmasi Zakat Infak Sedekah:
kabdemak.baznas.go.id/kontak-baznas
14/01/2026 | humas-baznas demak
BAZNAS RI Salurkan 186 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyalurkan bantuan sebanyak 186.000 liter air bersih kepada masyarakat terdampak banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Bantuan ini merupakan respons cepat atas krisis kebutuhan dasar yang dialami warga pascabencana.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., menegaskan bahwa penyediaan air bersih menjadi prioritas utama dalam penanganan situasi darurat bencana.
“Dalam kondisi darurat, akses terhadap air bersih kerap terputus, padahal air merupakan kebutuhan paling mendasar untuk menjaga kesehatan dan keberlangsungan hidup para penyintas,” ujar Saidah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, air bersih tidak hanya dibutuhkan untuk konsumsi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga sanitasi lingkungan, mencegah penyebaran penyakit, serta menunjang aktivitas harian masyarakat terdampak.
“BAZNAS memandang pemenuhan air bersih sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat. Karena itu, intervensi ini kami lakukan secepat mungkin sesuai kebutuhan di lapangan,” imbuhnya.
Selain distribusi air bersih, BAZNAS RI juga melakukan pipanisasi di Dusun 3 Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinang Sore, sebagai langkah pemulihan akses air bersih yang lebih berkelanjutan bagi warga. Tak hanya itu, perbaikan sumur bor dan mesin air turut dilakukan di tiga kecamatan di wilayah Tapanuli Tengah guna mengoptimalkan kembali sumber air yang sebelumnya rusak akibat bencana.
Saidah berharap, perbaikan sarana air bersih ini dapat dimanfaatkan tidak hanya selama masa tanggap darurat, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Ia menegaskan, seluruh bantuan tersebut merupakan amanah dari para muzaki yang dikelola BAZNAS RI dan disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
“BAZNAS akan terus memantau kebutuhan lanjutan warga di wilayah terdampak sebagai bentuk komitmen mendampingi masyarakat sejak masa tanggap darurat hingga tahap pemulihan,” tuturnya.
“BAZNAS ada untuk Sumatra. Melalui dukungan para muzaki serta sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk terus hadir membantu masyarakat terdampak bencana, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih hingga proses pemulihan pascabencana,” pungkas Saidah.
14/01/2026 | humas-baznas demak
Rakor Evaluasi PPG PAI UIN Walisongo Perkuat Sinergi Dinas Pendidikan Kemenag dan BAZNAS Cetak Guru Profesional Berakhlak
Rakor Evaluasi PPG PAI, UIN Walisongo–Dinas–BAZNAS Demak Perkuat Sinergi Cetak Guru Profesional Berakhlak
Yogyakarta (12/01/2026) – Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Walisongo Semarang mengadakan rapat koordinasi (rakor) evaluasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) bersama Dinas Pendidikan dan BAZNAS Kabupaten Demak serta BAZNAS Kabupaten Kudus dan Peserta Penerima Manfaat Pendidikan Profesi Guru di Hotel Abadi Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategi untuk memperoleh umpan balik (feedback) atas pelaksanaan PPG sekaligus memperkuat kerja sama lintas lembaga.
Program PPG PAI yang dilaksanakan di FTIK UIN Walisongo ini diikuti oleh 205 peserta, terdiri atas 99 guru dari Kota Semarang, 41 guru dari Kabupaten Demak, dan 65 guru dari Kabupaten Kudus. Seluruh peserta dinyatakan lulus, dengan tingkat penghargaan mencapai 99 persen. Pembiayaan bagi guru PAI dari Demak dan Kudus didukung oleh BAZNAS sebagai wujud peran zakat dalam penguatan sektor pendidikan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang menegaskan bahwa esensi PPG tidak berhenti pada perolehan sertifikat, melainkan pada pembentukan karakter pendidik. Menurutnya, anak-anak sangat mudah terpengaruh, baik oleh hal positif maupun negatif, terutama melalui media sosial. Oleh karena itu, guru harus hadir sebagai figur teladan.
“Yang terpenting adalah akhlak. Pendidikan profesi guru bukan hanya soal legalitas mengajar, tetapi bagaimana guru mampu mendidik akhlak peserta didik. Saat anak memasuki usia remaja, pembinaan karakter menjadi semakin sulit jika tidak ditanamkan sejak dini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kesuksesan seseorang lebih ditentukan oleh sikap dan karakter. “Sekitar 70 persen ditentukan oleh sikap, dan 30 persen oleh pengetahuan serta keterampilan,” ujarnya. Pemerintah Kota Semarang selanjutnya berkomitmen untuk terus menginventarisasi guru PAI dan memastikan seluruhnya tersertifikasi. Pada tahun 2026, sebanyak 156 guru telah disiapkan untuk kembali dikirim mengikuti PPG di UIN Walisongo.
Ketua BAZNAS Kabupaten Demak, H. Bambang Soesetiarto, SIP, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS menjadi kunci keberhasilan program ini. “Di kabupaten, APBD bisa diibaratkan sebagai tangan kanan, sementara BAZNAS sebagai tangan kiri. Keduanya harus bergerak bersama,” ujarnya. Ia juga menyampaikan adanya himbauan Bupati Demak kepada seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Demak agar manfaatnya kembali kepada umat, termasuk untuk pembiayaan guru pendidikan.
Sementara itu, Kasi PAI Kementerian Agama Kabupaten Demak menekankan bahwa PPG merupakan bagian dari transformasi guru. “Yang penting adalah kehadiran, kesungguhan mengikuti proses, serta komitmen menjalankan tugas. Pembinaan guru bersertifikat harus menjadi program berkelanjutan dari pusat, dan kami mohon kerja sama UIN melalui tridarma perguruan tinggi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Demak atas dukungan yang diberikan. Dari total 234 guru PAI, saat ini sekitar 60 guru masih menempuh PPG pada angkatan keempat. Ke depan, BAZNAS diharapkan tidak hanya mendukung PPG, tetapi juga berbagai pelatihan peningkatan kompetensi guru.
Pihak FTIK UIN Walisongo menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kerja yang sama, termasuk dalam peningkatan kemampuan baca tulis Al-Qur'an (BTQ). Meski PPG bertransformasi memiliki tantangan berupa waktu pelaksanaan yang singkat dan terbatasnya jam tatap muka, FTIK menyatakan telah berupaya memberikan layanan akademik terbaik bagi mahasiswa PPG.
Rakor evaluasi ini menegaskan bahwa keberhasilan PPG tidak hanya diukur dari angka kelulusan, tetapi dari lahirnya guru-guru PAI yang profesional, berkarakter, dan mampu menjadi teladan akhlak bagi generasi masa depan. Sinergi antara UIN Walisongo, pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta BAZNAS menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.
12/01/2026 | humas-baznas demak
Agenda Pimpinan
Berita Pendistribusian

Peduli Sesama, BAZNAS Demak Serahkan Bantuan Pasca Kebakaran di Desa Cabean
Demak, 9 Januari 2026 — BAZNAS Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan dalam program Kemanusiaan Peduli Pasca Kebakaran kepada Bapak Sahi, warga Desa Cabean RT 01 RW 06, Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat terhadap musibah kebakaran yang menimpa rumah warga.
Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan secara langsung di lokasi terdampak dan melibatkan sinergi bersama Tim Kemanusiaan, yang terdiri dari Dinas Sosial dan Palang Merah Indonesia (PMI). Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran serta meringankan beban korban pasca kejadian.
Melalui program kemanusiaan ini, BAZNAS Kabupaten Demak berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam situasi darurat dan bencana, sebagai wujud nyata pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang amanah dan berdampak.
BAZNAS Kabupaten Demak mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Setiap kebaikan yang dititipkan akan menjadi kekuatan untuk membantu sesama dan memperluas manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Bersama BAZNAS, mari hadirkan harapan dan kepedulian untuk Demak yang lebih berdaya.
Layanan Membayar zakat online
kabdemak.baznas.go.id/bayarzakat
Layanan Membayar Sedekah
kabdemak.baznas.go.id/sedekah
Rekening ZIS BAZNAS Kabupaten Demak
kabdemak.baznas.go.id/rekening
konfirmasi Bukti Setor Zakat, Infak
kabdemak.baznas.go.id/kontak-baznas
09/01/2026 | humas-baznas demak

Optimalisasi ZIS Kepala Desa BAZNAS Demak Salurkan Bantuan ZMart di Karangtengah
Demak, 30 Desember 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sekaligus penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi Mustahik Program Z-Mart di Kecamatan Karangtengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Gedung BKPSDM Kecamatan Karangtengah dan diikuti oleh seluruh unsur pemerintahan desa se-Kecamatan Karangtengah.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Demak, Camat Karangtengah, serta unsur Forkopimcam Karangtengah. Kehadiran para pemangku kebijakan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola ZIS berbasis desa sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Camat Karangtengah Ibu Maftukhah Kurniawati,S.H,M.H menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai program Z-Mart menjadi langkah strategis dalam mendorong penguatan ekonomi masyarakat Karangtengah yang memiliki latar belakang mata pencaharian beragam, mulai dari sektor pertanian, perdagangan, hingga perindustrian yang berkembang di kawasan Batu Jatengland. Camat berharap, bantuan modal usaha Z-Mart yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima manfaat sehingga mampu meningkatkan pendapatan keluarga serta mengembangkan usaha warung secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Demak H.Bambang Soesetiarto,S.I.P dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa Kecamatan Karangtengah merupakan wilayah ke-11 dalam rangkaian penyaluran Program Z-Mart Tahun 2025. Program Z-Mart merupakan salah satu program unggulan BAZNAS yang difokuskan pada penguatan ekonomi mustahik melalui dukungan permodalan usaha mikro, peningkatan kapasitas, serta pendampingan berkelanjutan. Dalam pelaksanaan di Karangtengah, setiap desa menerima dua penerima manfaat Z-Mart. Ketua BAZNAS berharap program ini tidak hanya membantu pemenuhan kebutuhan modal usaha, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi mustahik dan keberlanjutan program pemberdayaan zakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak H.Akhmad Sugiharto,S.T,M.T. dengan tema Optimalisasi ZIS. Dalam paparannya, Sekda menekankan pentingnya pengelolaan ZIS yang berlandaskan regulasi yang kuat, baik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat maupun peraturan turunannya. Ia juga menggarisbawahi urgensi ZIS sebagai instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat, serta potensi ZIS Kabupaten Demak yang masih sangat besar apabila dikelola secara optimal dan terintegrasi hingga tingkat desa.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan perlunya penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa sebagai ujung tombak pengelolaan ZIS di masyarakat. Melalui penguatan kelembagaan UPZ, sinergi program unggulan BAZNAS, termasuk Z-Mart, dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, digitalisasi pengelolaan ZIS dinilai menjadi kebutuhan mendesak guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan layanan bagi muzakki. Dalam konteks tersebut, peran Camat dan Kepala Desa sangat strategis sebagai penggerak, fasilitator, dan teladan dalam optimalisasi pengumpulan dan pendayagunaan ZIS di wilayah masing-masing.
Sebagai puncak acara, dilakukan penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi Mustahik Program Z-Mart kepada 29 penerima manfaat di Kecamatan Karangtengah. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan sosialisasi teknis pelaporan dan pemanfaatan bantuan Z-Mart yang disampaikan oleh pelaksana program dari BAZNAS Kabupaten Demak, sebagai bentuk penguatan tata kelola dan pendampingan program secara berkelanjutan.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. Informasi layanan Zakat, Infak, dan Sedekah BAZNAS Demak dapat diakses melalui kantor BAZNAS Kabupaten Demak maupun kanal resmi digital BAZNAS Demak.
31/12/2025 | humas-baznas demak

BAZNAS Demak Dukung Pembangunan Masjid I’tikaf Noor Al Jabbar
Demak (29/12/2025) – Prosesi peletakan batu pondasi pertama pembangunan Masjid I’tikaf Noor Al Jabbar yang dirangkai dengan penyaluran bantuan sembako berlangsung di Dusun Gili RT 01/02, Desa Margohayu, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut menandai dimulainya pembangunan masjid wakaf yang diproyeksikan sebagai pusat peribadatan, pembinaan umat, sekaligus layanan sosial bagi masyarakat sekitar.
Masjid I’tikaf Noor Al Jabbar direncanakan dibangun di atas lahan wakaf seluas sekitar 500 hingga 600 meter persegi yang diamanahkan oleh keluarga besar Bapak Noor Salim. Masjid ini mengusung konsep ramah lingkungan dan inklusif, dengan rencana pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan. Selain itu, masjid juga dirancang ramah bagi penyandang disabilitas, musafir, serta mendukung kegiatan pendidikan keagamaan melalui pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di lahan sekitar. Sebagai sarana edukasi manasik haji bagi anak-anak, akan dibangun pula miniatur Ka’bah.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak yang juga merupakan Pembina PGSI Demak, H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, S.E, perwakilan Pemerintah Desa Margohayu, tenaga kesehatan dari Puskesmas Karangawen II, para tokoh masyarakat, jamaah Qur’anan, serta warga setempat. Kepala Desa Margohayu berhalangan hadir dan diwakili oleh Sekretaris Desa Margohayu. Turut hadir pula dr. Aida dari Puskesmas Karangawen II serta Ahmad Sokeh selaku Kepala Desa Margohayu.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Demak menyampaikan apresiasi atas pembangunan masjid yang diharapkan mampu menjadi pusat pemakmuran umat sebagaimana amanat Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 18. Ia menegaskan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan peradaban umat serta sarana meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Ia juga mengapresiasi peran FBS yang selama ini turut berkontribusi dalam penyediaan fasilitas umum, termasuk pembangunan jembatan penghubung antar desa yang memberikan manfaat besar bagi akses pertanian dan mobilitas masyarakat.
BAZNAS Kabupaten Demak menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Wakil Ketua I BAZNAS Demak menegaskan bahwa kehadiran BAZNAS merupakan wujud komitmen dalam melayani dan memberdayakan umat melalui penghimpunan serta pendistribusian zakat, infak, dan sedekah. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Ketua BAZNAS Demak berhalangan hadir karena menghadiri kegiatan Program Z-Mart bersama Bupati Demak di Kecamatan Bonang, yang merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi umat dengan skema dua penerima manfaat di setiap desa sebagai proyek percontohan.
Selain mendukung pembangunan masjid, BAZNAS Kabupaten Demak turut menyalurkan bantuan berupa fasilitas pembangunan masjid senilai Rp8 juta. Sebelumnya, BAZNAS juga telah berkontribusi dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dusun Gili, sehingga masyarakat dapat menempati hunian yang lebih layak.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan harapan agar proses pembangunan Masjid I’tikaf Noor Al Jabbar dapat berjalan lancar dengan dukungan berbagai pihak, termasuk keterlibatan pihak ketiga dan program Corporate Social Responsibility (CSR). Para tokoh yang hadir menekankan pentingnya dukungan regulasi dari pemerintah daerah guna mengoptimalkan pengelolaan zakat, mengingat besarnya potensi ZIS di Kabupaten Demak yang dapat dimaksimalkan melalui peran masjid.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan bantuan sembako secara simbolis kepada para penerima manfaat, dilanjutkan dengan prosesi peletakan batu pondasi pertama pembangunan Masjid I’tikaf Noor Al Jabbar. Seluruh kegiatan berlangsung khidmat dan penuh harapan agar masjid ini kelak menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat Dusun Gili dan sekitarnya.
29/12/2025 | humas-baznas demak
Artikel Terbaru
BAZNAS Demak Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Verval Pelaporan ZIS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan memperkuat tata kelola pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui kegiatan Verifikasi dan Validasi (Verval) pelaporan pengelolaan ZIS yang diikuti oleh pimpinan serta amil pelaksana BAZNAS Demak.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor BAZNAS Kabupaten Demak ini menjadi ruang bersama untuk melakukan pencermatan, evaluasi, serta penyamaan persepsi dalam penyusunan laporan pengelolaan ZIS. Proses verval terfokus pada kelengkapan administrasi, keselarasan data pelaporan, serta keterhubungan antara laporan keuangan dan pelaksanaan program di lapangan.
Pimpinan BAZNAS Demak Bidang Keuangan dan Pelaporan, H. Suyono, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata bersifat administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Verifikasi dan validasi ini kami lakukan sebagai bentuk amanah. Zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat harus dikelola secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pelaporan yang valid, kepercayaan muzaki dapat terus kita jaga,” ujar H. Suyono.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan seluruh unsur pimpinan dan pelaksana amil menjadi kunci agar laporan yang disusun tidak hanya akurat secara angka, tetapi juga mencerminkan dampak nyata bagi para mustahik.
Melalui kegiatan verval ini, BAZNAS Kabupaten Demak berharap kualitas pelaporan pengelolaan ZIS semakin meningkat, sejalan dengan upaya mewujudkan lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan tata kelola yang baik, zakat diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.
Mari terus mendukung pengelolaan zakat yang transparan dan berdampak.
Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Demak agar tersalurkan tepat sasaran dan membawa keberkahan bagi sesama.
Tunaikan ZIS secara online:
https://kabdemak.baznas.go.id/bayarzakat
Informasi rekening ZIS:
https://kabdemak.baznas.go.id/rekening
Konfirmasi & layanan zakat:
Nomor WhatsApp center BAZNAS kabupaten Demak di layanan
Situs web: https://kabdemak.baznas.go.id/kontak-baznas
07/01/2026 | humas-baznas demak
Asesmen Mustahik Jadi Kunci Ketepatan Penyaluran Program BAZNAS
Proses asesmen atau survei calon penerima manfaat (mustahik) menjadi tahapan fundamental dalam memastikan penyaluran program zakat, infak, dan sedekah (ZIS) oleh BAZNAS berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan dana umat agar bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Muhammad Bayu Shofi, S.E., Pelaksana Amil BAZNAS Kabupaten Demak, menjelaskan bahwa asesmen dilaksanakan melalui kunjungan langsung ke rumah calon mustahik untuk memperoleh data faktual mengenai kondisi sosial dan ekonomi yang bersangkutan.
“Asesmen lapangan kami lakukan untuk memastikan kondisi calon penerima manfaat sesuai dengan kriteria mustahik. Mulai dari kondisi tempat tinggal, sumber penghasilan, hingga jumlah tanggungan keluarga kami verifikasi secara langsung,” ungkapnya.
Menurutnya, asesmen tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi administratif, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan dalam menentukan jenis bantuan yang paling tepat bagi calon penerima manfaat.
“Dengan turun langsung ke lapangan, BAZNAS dapat menyalurkan bantuan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga amanah dana zakat yang dipercayakan oleh para muzaki,” lanjutnya.
Selain itu, asesmen juga memiliki nilai edukatif bagi calon mustahik. Dalam proses tersebut, BAZNAS memberikan pemahaman terkait tujuan program, mekanisme bantuan, serta harapan agar bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
“Kami berharap bantuan yang diberikan tidak hanya meringankan beban sementara, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kualitas hidup mustahik secara bertahap,” jelasnya.
Hasil asesmen kemudian dirangkum dalam laporan dan dianalisis secara objektif sebagai dasar penetapan penerima manfaat serta rekomendasi program, baik bantuan konsumtif maupun program pemberdayaan ekonomi. Dengan mekanisme ini, BAZNAS berkomitmen menghadirkan program yang berorientasi pada kemandirian dan kesejahteraan mustahik.
Melalui pelaksanaan asesmen yang profesional, transparan, dan berkelanjutan, BAZNAS terus memperkuat perannya sebagai lembaga pengelola zakat yang amanah, terpercaya, dan berkontribusi aktif dalam upaya pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan umat.
Kontributor: Muhammad Bayu Shofi, S.E. Pelaksana Amil BAZNAS Kabupaten Demak
06/01/2026 | humas-baznas demak
Memaksimalkan Amalan Bulan Rajab: Pintu Pembuka Keberkahan Melalui Zakat, Infak, dan Sedekah
Bulan Rajab sering kali disebut sebagai "Syahrullah" atau Bulannya Allah. Sebagai salah satu dari empat bulan haram (bulan yang dimuliakan), Rajab menjadi momen "pemanasan" yang sempurna sebelum kita memasuki bulan Sya'ban dan puncaknya di bulan Ramadan.
Bagi umat Muslim, ini adalah waktu yang tepat untuk bercocok tanam kebaikan agar bisa memanen pahala yang melimpah di kemudian hari.
Amalan Utama di Bulan Rajab
Mengapa Bulan Rajab begitu spesial? Di bulan ini, setiap amal saleh yang kita lakukan akan dilipatgandakan pahalanya. Berikut adalah beberapa amalan yang sangat dianjurkan:
Memperbanyak Puasa Sunnah: Menjalankan puasa di bulan haram memiliki keutamaan tersendiri untuk melatih disiplin diri.
Istighfar dan Taubat: Memohon ampunan atas kekhilafan masa lalu guna membersihkan hati.
Meningkatkan Kualitas Shalat: Baik shalat fardhu maupun menambahnya dengan shalat sunnah Rawatib dan Tahajud.
Berbagi Melalui ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah): Menjadi jembatan kebaikan bagi sesama.
Menjemput Berkah dengan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS)
Banyak yang bertanya, "Bolehkah menunaikan zakat di bulan Rajab?" Jawabannya tentu boleh, asalkan harta tersebut sudah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan satu tahun).
Namun, selain zakat yang bersifat wajib, memperbanyak infak dan sedekah di bulan ini adalah strategi cerdas untuk meraih keberkahan. Berikut penjelasannya:
1. Zakat: Pembersih Harta
Jika jadwal haul zakat mal Anda jatuh di bulan-bulan ini, segera tunaikan. Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi cara Allah membersihkan harta kita agar tumbuh lebih berkah.
2. Infak: Investasi Akhirat
Infak bersifat lebih fleksibel dibanding zakat. Di bulan Rajab, mengalokasikan sebagian penghasilan untuk kepentingan umum—seperti pembangunan masjid atau sarana pendidikan—adalah bentuk syukur yang nyata.
3. Sedekah: Penghapus Dosa
Sedekah tidak selalu berupa uang. Senyuman, bantuan tenaga, hingga berbagi makanan berbuka puasa bagi mereka yang berpuasa Rajab termasuk sedekah yang bernilai tinggi di mata Allah.
"Rajab adalah bulan untuk menanam, Sya'ban adalah bulan untuk menyiram, dan Ramadan adalah bulan untuk memanen." — Imam Abu Bakar al-Warraq al-Balkhi
Kesimpulan
Memasuki bulan Rajab adalah kesempatan emas untuk memperbaiki diri. Dengan memperbanyak amalan dan berbagi melalui zakat, infak, serta sedekah, kita tidak hanya membantu saudara yang membutuhkan, tetapi juga sedang mempersiapkan jiwa kita menyambut bulan suci Ramadan dengan hati yang lebih bersih.
22/12/2025 | humas-baznas demak
BAZNAS TV
HAB Kemenag ke-80 | BAZNAS Demak Salurkan Bantuan PPG PAI & Insentif Guru Non ASN 2025
Penulis: Humas BAZNAS Demak
BAZNAS Demak Salurkan Bantuan Z-Mart dalam Optimalisasi ZIS Kecamatan Bonang
Penulis: Humas BAZNAS Demak



