Sosialisasi dan Pengukuhan UPZ Masjid Baitul Muttaqin Bandungrejo, Perkuat Legalitas dan Tata Kelola Zakat Berbasis Masjid
30/01/2026 | Penulis: humas-baznas demak
Pengukuhan Sosialisasi UPZ Masjid Baitul Muttaqin Bandungrejo Karanganyar
Demak, Jumat (30/01/2026) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Baitul Muttaqin yang berlokasi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Karanganyar. Kegiatan ini berlangsung khidmat di serambi Masjid Baitul Muttaqin dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh agama, pengurus masjid, KUA Kecamatan Karanganyar, serta jajaran BAZNAS Demak.
Kepala Desa Bandungrejo, Parwoto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara pemerintah desa, ulama, dan BAZNAS Demak. Ia menegaskan bahwa kehadiran UPZ Masjid merupakan langkah strategis dalam menata pengelolaan zakat agar lebih tertib, sah secara regulasi, serta memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat. Pemerintah desa, lanjutnya, siap mendukung penuh penguatan kelembagaan zakat berbasis masjid.
Ketua UPZ terpilih, Bapak Mashudi, menyampaikan bahwa selama dua periode kepengurusan BKM Masjid Baitul Muttaqin, pengelolaan zakat fitrah selalu dilaksanakan setiap tahun dan seluruhnya disalurkan kepada masyarakat hingga saldo akhir nihil sebagai bentuk pemerataan. Namun, ia mengakui adanya kegelisahan fiqih dan administratif karena belum adanya legalitas amil secara resmi. Melalui proses koordinasi dan undangan BAZNAS Demak pada tahun 2025, akhirnya Masjid Baitul Muttaqin memperoleh Surat Keputusan Ketua BAZNAS Demak tentang pembentukan UPZ masjid. Ia berharap ke depan mendapatkan bimbingan teknis dan administrasi agar pengelolaan zakat dapat mengadopsi sistem yang lebih baik, profesional, dan sesuai ketentuan.
Ketua Takmir Masjid Baitul Muttaqin, Kyai Abdul Aziz, turut mengungkapkan rasa syukur atas dikukuhkannya pengurus UPZ masjid. Menurutnya, legalitas amil merupakan jawaban atas keresahan yang selama ini dirasakan pengurus dan jamaah. Ia berpesan agar para pengurus UPZ yang telah dilantik dapat menjalankan amanah dengan jujur, penuh tanggung jawab, dan senantiasa mengingat Allah SWT dalam setiap tugas, sehingga seluruh proses pengelolaan zakat berjalan lancar dan membawa keberkahan. Dengan pengukuhan ini, ia meyakini langkah pengelolaan zakat di Masjid Baitul Muttaqin akan semakin tenang dan terarah, sekaligus mendorong kesadaran zakat yang tidak terbatas pada zakat fitrah semata.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Karanganyar, H. Makzhum, S.Ag., M.H, menyampaikan bahwa KUA berperan sebagai penghubung dan pendamping dalam penguatan kelembagaan zakat di tingkat desa. Ia menjelaskan bahwa berawal dari berbagai persoalan yang muncul, KUA merasa terpanggil untuk menjalin komunikasi dengan BAZNAS Kabupaten Demak karena masjid memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat penguatan dan peradaban umat. Penetapan Masjid Baitul Muttaqin sebagai UPZ bahkan direncanakan menjadi pilot project di Kecamatan Karanganyar, dengan harapan masjid mampu berkembang sebagai pusat pemberdayaan ekonomi jamaah, termasuk penguatan UMKM berbasis masjid.
Ketua BAZNAS Kabupaten Demak H.Bambang Soesetiarto.S.I.P dalam arahannya menegaskan bahwa UPZ Masjid Baitul Muttaqin telah sah secara hukum dan sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Dengan legalitas tersebut, pengurus tidak perlu ragu atau khawatir dalam menjalankan tugasnya karena telah mengikuti regulasi pemerintah. Ia menjelaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang terhimpun melalui UPZ masjid dapat langsung disalurkan kepada masyarakat setempat, dengan kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan kepada BAZNAS. Selain itu, ia mendorong agar UPZ aktif melakukan sosialisasi kepada para aghniya untuk menumbuhkan kesadaran zakat, mencontoh desa-desa yang telah berhasil menjadi percontohan sadar zakat. Ia menekankan bahwa zakat merupakan ibadah sosial yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
Dalam sesi sosialisasi ZIS, Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan BAZNAS Demak, H. Muchlas, S.Ag., M.H., memaparkan secara komprehensif mengenai pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Materi dimulai dari dasar-dasar normatif perintah agama terkait ibadah ZIS, dilanjutkan dengan penjelasan tugas dan fungsi pengurus UPZ, serta teknis mekanisme penghimpunan, pendistribusian, dan pengelolaan dana ZIS agar sesuai syariat dan regulasi.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pengukuhan ini, diharapkan UPZ Masjid Baitul Muttaqin mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai lembaga pengelola zakat yang amanah, transparan, dan profesional. Kehadiran UPZ juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran zakat masyarakat, memperluas manfaat ZIS, serta menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan umat yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Desa Bandungrejo dan sekitarnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Demak Salurkan Bantuan dan Perkuat Pembinaan Beasiswa Mahasiswa Produktif Sambut Ramadan 1447 H
BAZNAS Demak Peringati HUT ke-25 BAZNAS dengan Khataman Al-Qur’an dan Doa Bersama
Rakor Evaluasi PPG PAI UIN Walisongo Perkuat Sinergi Dinas Pendidikan Kemenag dan BAZNAS Cetak Guru Profesional Berakhlak
Ramadan 2026, BAZNAS RI Gaungkan Semangat “Zakat Menguatkan Indonesia”
Bantu Pemulihan Sumatra, BAZNAS Demak Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp342 Juta melalui BAZNAS RI
BAZNAS RI Salurkan 186 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
