WhatsApp Icon

Memahami Fidyah: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitung Fidyah Puasa Ramadhan

21/01/2026  |  Penulis: humas-baznas demak

Bagikan:URL telah tercopy
Memahami Fidyah: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitung Fidyah Puasa Ramadhan

Memahami Fidyah Ramadhan

Apa Itu Fidyah?

Fidyah berasal dari kata fadaa yang bermakna menebus atau mengganti. Dalam konteks ibadah, fidyah merupakan bentuk tebusan yang diwajibkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan dengan alasan tertentu dan tidak memungkinkan untuk menggantinya (qadha) di waktu lain.

Syariat Islam memberikan keringanan bagi mereka yang benar-benar tidak sanggup berpuasa. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab ibadah, kewajiban tersebut diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan kepada fakir miskin sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara istilah, fidyah adalah denda syar’i yang wajib ditunaikan akibat meninggalkan kewajiban puasa atau menunda pelaksanaannya tanpa uzur yang dibenarkan.


Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Berikut beberapa golongan yang dikenai kewajiban fidyah berdasarkan ketentuan fiqih:

1. Lansia

Orang lanjut usia yang secara fisik tidak lagi mampu menjalankan puasa Ramadhan dan jika dipaksakan justru menimbulkan kesulitan berat (masyaqqah), diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah sebagai gantinya.

2. Orang dengan Sakit Parah

Seseorang yang menderita sakit berat dan kecil kemungkinan sembuh, serta tidak sanggup berpuasa tanpa membahayakan kondisi kesehatannya, tidak diwajibkan berpuasa. Sebagai pengganti, ia berkewajiban menunaikan fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Wanita hamil atau menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa apabila khawatir akan keselamatan dirinya atau bayinya. Ketentuannya sebagai berikut:

Jika kekhawatiran mencakup keselamatan diri dan anak, maka cukup meng-qadha puasa tanpa fidyah.


Jika kekhawatiran hanya terhadap keselamatan anak atau janin, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang yang Meninggal Dunia dengan Utang Puasa

Dalam mazhab Syafi’i, kasus ini dibagi menjadi dua:

Tidak wajib fidyah, jika puasa ditinggalkan karena uzur dan tidak sempat meng-qadha hingga wafat.

Wajib fidyah, jika puasa ditinggalkan tanpa uzur atau memiliki kesempatan meng-qadha namun tidak dilakukan. Dalam hal ini, ahli waris

wajib membayarkan fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

5. Orang yang Menunda Qadha Puasa

Seseorang yang mampu meng-qadha puasa Ramadhan namun menundanya hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar’i, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud per hari puasa yang belum diganti. Berbeda halnya jika penundaan terjadi karena uzur yang berkelanjutan, maka tidak dikenakan fidyah dan hanya wajib qadha.


Cara Menghitung Fidyah Puasa

Ketentuan dasar fidyah adalah:

1 mud makanan pokok (±0,6 kg atau ¾ liter beras) × jumlah hari puasa yang ditinggalkan

Di wilayah Kabupaten Demak, satu mud fidyah disetarakan dengan satu paket makanan lengkap (nasi, lauk, buah, dan minuman) senilai Rp45.000 untuk satu orang fakir miskin per hari.

Contoh Perhitungan

Seorang lansia tidak mampu berpuasa selama 30 hari penuh di bulan Ramadhan.

Perhitungannya:

  • 1 mud × 30 hari = 30 paket makanan

  • 30 × Rp45.000 = Rp1.350.000

Maka, total fidyah yang wajib dibayarkan (jika dalam satu bulan) adalah Rp1.350.000.

Tunaikan Fidyah Secara Mudah Melalui BAZNAS Kabupaten Demak

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kabupaten Demak menyediakan layanan pembayaran fidyah secara online yang aman, transparan, dan sesuai ketentuan syariat. Fidyah yang ditunaikan melalui BAZNAS Demak akan disalurkan kepada fakir miskin dalam bentuk paket makanan layak konsumsi, tepat sasaran, dan terukur.

Masyarakat dapat menunaikan fidyah tanpa harus datang langsung, sehingga lebih praktis dan tetap bernilai ibadah.

Salurkan fidyah Anda melalui:

  • Layanan fidyah online BAZNAS Kabupaten Demak

Dapat mengakses situs website : kabdemak.baznas.go.id/sedekah

kemudian pilih jenis dana (Fidyah) > isi data

  • Transfer rekening Infak resmi BAZNAS Kabupaten Demak

kemudian konfirmasi pembayaran ke kontak whatsapp center BAZNAS Demak

  • Konsultasi dan konfirmasi layanan fidyah melalui kanal resmi BAZNAS Demak

Dengan menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kabupaten Demak, Anda turut berkontribusi dalam menjaga keberkahan Ramadhan sekaligus membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Mari sempurnakan ibadah Ramadhan dengan fidyah yang tepat, mudah, dan terpercaya bersama BAZNAS Kabupaten Demak.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat