WhatsApp Icon

Sinergi Pengentasan Kemiskinan, BAZNAS Jateng Gelar Sosialisasi ZIS Sekaligus Salurkan Bantuan Modal Usaha Produktif di Solo

19/08/2026  |  Penulis: humas-baznas demak

Bagikan:URL telah tercopy
Sinergi Pengentasan Kemiskinan, BAZNAS Jateng Gelar Sosialisasi ZIS Sekaligus Salurkan Bantuan Modal Usaha Produktif di Solo

BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Salurkan Bantuan Modal Usaha Produktif

Berita Daerah 

SOLO — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), pembekalan, serta pendistribusian program Rehab Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH), Jambanisasi, dan Modal Usaha Mustahik Produktif Tahun 2026. Bertempat di Hotel Harris Solo pada Rabu (19/8/2026), acara ini sekaligus menjadi wujud penyerahan simbolis tasharruf dan pembekalan bagi para pendamping serta mustahik yang berasal dari Kota Surakarta, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Blora.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, KH. Ahmad Darodji, melaporkan bahwa total dana yang ditasharrufkan khusus untuk Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif di wilayah Kota Surakarta, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak mencapai Rp162.000.000 yang diperuntukkan bagi asnaf fakir dan miskin. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 50 mustahik produktif menjadi penerima manfaat secara keseluruhan, di mana 10 di antaranya merupakan penerima manfaat Bantuan Modal Usaha yang berasal dari Kabupaten Demak.

Pelaksanaan kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah jajaran penting Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, mulai dari Kepala Dinas Sosial, Kepala DISPERAKIM, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Pembangunan Daerah, hingga pimpinan BAZNAS dari Kota Surakarta, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Blora. Kehadiran para pemangku kebijakan ini memperkuat komitmen kolaboratif dalam mengentaskan kemiskinan di daerah.

Lebih lanjut, KH. Ahmad Darodji mengingatkan para pendamping mustahik zakat produktif agar memaksimalkan peran pengawasan dan pembimbingan. Para pendamping memiliki kewajiban untuk melaporkan progres perkembangan mustahik secara berkala setiap empat bulan sekali kepada BAZNAS Provinsi Jawa Tengah. Pihaknya berharap bantuan yang diserahkan dapat dikelola dengan sebaik-baiknya oleh para mustahik.

"Kami berharap walaupun bertahap, mustahik ini bisa naik kelas menjadi muzaki," tegas KH. Ahmad Darodji.

Ia juga menegaskan secara tegas bahwa jumlah dana yang ditasharrufkan tidak boleh mengalami potongan satu rupiah pun. Jika ditemukan adanya pemotongan, ia membuka ruang seluas-luasnya bagi mustahik maupun pendamping untuk segera melaporkan langsung kepadanya.

Mari wujudkan kepedulian sosial dan tingkatkan kesejahteraan umat bersama BAZNAS. Tunaikan kewajiban berzakat serta salurkan amal kebaikan infak dan sedekah Anda melalui layanan resmi BAZNAS Kabupaten Demak:

Layanan Zakat Online:

kabdemak.baznas.go.id/bayarzakat

Sedekah & Infak Online:

kabdemak.baznas.go.id/sedekah

Informasi Rekening ZIS:

kabdemak.baznas.go.id/rekening

 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Demak.

Lihat Daftar Rekening →