Pelatihan Zakat Saham dan Sosialisasi Pasar Modal Syariah

Pelatihan Zakat Saham dan Pasar Modal Syariah BAZNAS Perkuat Literasi Investasi Syariah

22/05/2025 | humas-baznas demak

Semarang, 21 Mei 2025 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melaksanakan Pelatihan Zakat Saham dan Sosialisasi Pasar Modal Syariah yang digelar di Ballroom Hotel Dafam, Semarang. Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta dari Amil BAZNAS Daerah, Lembaga Amil Zakat, Perwakilan Muzaki Perusahaan, dan Masyarakat umum ini menjadi momentum strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban zakat atas aset modern seperti saham, sekaligus memperkenalkan pasar modal syariah sebagai sarana investasi yang sesuai prinsip Islam.

Ketua BAZNAS Kota Semarang, Arnaz Agung Andrarasmara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kondisi ekonomi saat ini tengah menghadapi tantangan, namun pasar modal justru menunjukkan pertumbuhan yang positif. Menurutnya, hal ini membuka peluang besar dalam inovasi penghimpunan zakat.

“Meski ekonomi nasional sedang menghadapi tekanan, kita melihat pasar modal tetap menunjukkan tren yang menggembirakan. Banyak perusahaan kini mulai bergeser dari pembiayaan berbasis pinjaman bank menuju skema investasi dari para investor. Bahkan, diperkirakan pada 2025, seperempat dari total pendanaan nasional akan bersumber dari pasar saham,” ujar Arnaz.

Ia menggarisbawahi bahwa pertumbuhan aktivitas di pasar modal belum diiringi dengan kesadaran muzaki terhadap kewajiban zakat atas keuntungan yang diperoleh. Di Kota Semarang, lanjutnya, cukup banyak pelaku usaha yang aktif dalam perdagangan saham, namun belum sepenuhnya memahami bahwa setiap hasil transaksi seharusnya dikenai zakat sebesar 2,5 persen.

“Potensi zakat dari sektor ini sangat besar, tetapi sayangnya masih belum tergarap secara maksimal. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi BAZNAS untuk mulai bergerak dari pendekatan konvensional menuju pemanfaatan instrumen keuangan yang lebih relevan dengan dinamika zaman,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, KH. Daroji, menekankan bahwa zakat tidak sekadar bentuk kepedulian sosial, melainkan merupakan hak mustahik yang melekat dalam setiap rezeki yang diterima dari muzaki. Ia mengutip data potensi zakat nasional berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang zakat profesi tahun 2003 dan zakat saham tahun 2020 yang mencapai angka fantastis, yakni Rp327 triliun. Namun, realisasi penghimpunan zakat di Jawa Tengah baru mencapai sekitar setengah triliun rupiah dari target Rp2 triliun.

“Ini menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan antara potensi dan realisasi. Oleh karena itu, kita perlu membangun kesadaran kolektif bahwa zakat atas aset kekinian seperti saham merupakan bagian penting dalam memperkuat ekonomi umat,” tegas KH. Daroji.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara BAZNAS, Bursa Efek Indonesia (BEI) Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta MNC Sekuritas. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai zakat saham dan memperkenalkan pasar modal syariah sebagai solusi investasi halal yang berorientasi pada keadilan dan keberkahan.

Dalam sesi pelatihan, Adi Septa Pradana, perwakilan dari BAZNAS RI, menggarisbawahi pentingnya transformasi digital dalam sistem pengelolaan zakat. Menurutnya, sinergi antara BAZNAS dan Bursa Efek Indonesia akan membuka jalan bagi muzaki untuk menunaikan kewajiban zakat mereka melalui platform pasar modal syariah yang lebih praktis dan transparan.

“Digitalisasi dan kolaborasi lintas sektor adalah kunci utama. Teknologi memungkinkan kita mendorong efisiensi dalam penghimpunan sekaligus menjaga akuntabilitas dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah,” tutur Adi Septa.

Penutupan acara berlangsung hangat dan penuh semangat. Diawali laporan pelaksanaan kegiatan, doa bersama, dan sesi ramah tamah. Hadir dalam kesempatan tersebut, Fahrudin, S.Sos., M.M., Kepala Divisi Pengumpulan Digital BAZNAS RI, yang menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak. Ia menegaskan bahwa BAZNAS akan terus mendorong literasi zakat atas aset investasi serta memperkuat kepercayaan publik melalui pendekatan inovatif dalam pengelolaan dana zakat.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat BAZNAS untuk membawa zakat keluar dari zona tradisional menuju pemanfaatan instrumen keuangan syariah yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan terjalinnya kerja sama antara regulator, pelaku pasar, dan lembaga zakat, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya zakat akan terus tumbuh, seiring dengan berkembangnya ekosistem keuangan syariah di Indonesia.

KABUPATEN DEMAK

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12