BAZNAS Membentuk Masjid Se-Kabupaten Demak
BAZNAS Demak Kukuhkan 860 UPZ Masjid, Dorong Penguatan Peran Takmir dalam Pengelolaan Zakat
07/05/2025 | humas-baznas demakDemak — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak, menyelenggarakan kegiatan pembinaan takmir masjid sekaligus pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid se-Kabupaten Demak, pada Selasa (6/5/2025). Sebanyak 860 UPZ masjid resmi dikukuhkan dalam kegiatan yang bertempat di Aula Wisma Halim tersebut.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Demak, H. Bambang Soesetiarto.S.I.P, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, KH. Muhammad Badruddin, M.Pd., yang memberikan arahan kepada para peserta. Sementara itu, pembinaan kepada takmir masjid diberikan oleh Kepala Kantor Kemenag Demak, Dr. H. Taufiqur Rahman,S.Ag, M.SI.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Demak menyampaikan bahwa pengukuhan UPZ masjid merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan zakat yang legal dan terstruktur di tingkat akar rumput. Berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, BAZNAS memiliki kewenangan untuk membentuk UPZ sebagai perpanjangan tangan lembaga di berbagai tingkatan, termasuk di lingkungan masjid.
“Dengan adanya UPZ masjid, maka secara legal formal, masjid-masjid se-Kabupaten Demak kini memiliki kewenangan untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara mandiri,” ujar Bambang Soesetiarto, yang akrab disapa Pak Susi.
Ia menegaskan bahwa hasil pengumpulan ZIS oleh masing-masing UPZ tidak perlu disetorkan ke BAZNAS, melainkan dikelola secara langsung oleh takmir masjid. Namun demikian, setiap UPZ wajib menyampaikan laporan rutin terkait penerimaan dan pendistribusian ZIS.
“Kami hanya membutuhkan laporan. Cukup sebulan sekali, laporan pengumpulan dan pentasarufan ZIS dikirimkan ke Kantor BAZNAS dan Kantor Kemenag Demak. Ini penting untuk pemetaan potensi zakat serta memastikan transparansi pengelolaan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Bambang juga mengungkapkan bahwa BAZNAS Demak menargetkan penghimpunan zakat tahun ini mencapai Rp 10 miliar, naik satu miliar rupiah dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 9 miliar. Target ini diharapkan dapat dicapai melalui sinergi antara Baznas, ASN, serta masyarakat umum, terutama melalui penguatan peran UPZ masjid.
Wakil Bupati Demak, KH. Muhammad Badruddin, dalam arahannya menyampaikan pentingnya profesionalitas takmir dalam mengelola masjid dan zakat. Menurutnya, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan umat.
“Takmir yang profesional dan berkomitmen akan mampu menjadikan masjid sebagai lembaga yang bermanfaat luas bagi umat Islam. Pengelolaan zakat yang baik dan tepat sasaran akan sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” kata Wabup Badruddin.
Ia menambahkan, keberadaan UPZ masjid merupakan langkah strategis yang memudahkan pengumpulan dan penyaluran zakat langsung kepada masyarakat di sekitar masjid. Dengan begitu, pemberdayaan ekonomi umat bisa lebih terarah dan merata.
Kegiatan ini mengusung tema "Wujudkan Masjid Profesional, Amanah, dan Peduli Zakat", sejalan dengan visi menjadikan masjid sebagai pusat kemakmuran spiritual dan sosial masyarakat Demak. Pengukuhan dan pembinaan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan peran masjid dalam pembangunan kesejahteraan umat berbasis zakat.
Acara yang mengusung tema “Wujudkan Masjid Profesional, Amanah, dan Peduli Zakat” ini juga diisi dengan pembinaan bertema "Optimalisasi Peran Strategis Masjid sebagai Pusat Pembinaan Umat", yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Demak. Dalam sesi ini, peserta dibekali dengan pengetahuan manajerial untuk meningkatkan efektivitas fungsi masjid dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Selain itu, Wakil Ketua BAZNAS Demak turut menyampaikan pemaparan mengenai tugas pokok dan fungsi UPZ masjid sebagai unit strategis dalam pengelolaan ZIS. Sesi terakhir diisi oleh perwakilan dari CSR Bank BRI Demak yang memaparkan program digitalisasi masjid melalui sistem transaksi nontunai berbasis QRIS, sebagai bagian dari inovasi menuju masjid modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan terbentuknya ratusan UPZ masjid ini, BAZNAS Kabupaten Demak berharap pengelolaan zakat semakin dekat dengan masyarakat serta mampu memberikan dampak nyata dalam membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
